DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KORELASI HUBUNGAN RANCANGAN UNDANG UNDANG PERAMPASAN ASET TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGARANG:AHMAD RIZA MAULANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-01


Berdasarkan Data Indonesia Corruption Watch (ICW) kerugian yang ditimbulkan 

mencapai hingga Rp238,14 triliun dalam rentan tahun 2013-2022. Perampasan aset atau 

pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi. Walaupun perampasan aset 

atau pengembalian kerugian negara sudah ada diatur didalam UU tipikor saat 

ini.Namun,dilihat dari jumlah kerugian negara dan pengembalian kerugian akibat korupsi 

ini maka dapat dikatakan bahwa perampasan aset atau pengembalian kerugian negara 

yang ada didalam UU tipikor saat ini tidak bisa memenuhi perannya untuk 

mengembalikan kerugian negara.Indonesia serta konsekuensi dari ratifikasi Indonesia 

melalui UU no 7 tahun 2006 yang mensyaratkan Indonesia wajib memiliki undang-

undang khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset tanpa proses 

pidana.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi diperlukan adanya UU 

perampasan aset dan bentuk korupsi yang dapat dikenakan perampasan aset.Metode yang 

digunakan adalah penelitian hukum normatif.

Hasil penelitian menunjukkan urgensinya karena adanya kelemahan berupa adanya celah 

bagi koruptor untuk tidak membayar uang pengganti.Kemudian secara umum mekanisme 

perampasan aset atau pengembalian kerugian pada uu tipikor saat ini yang masih 

menggunakan mekanisme gugatan in personam yang berbeda dengan ruu perampasan 

aset yang menggunakan gugatan in rem sehingga pengembalian kerugian tidak berjalan 

maksimal.Adanya ratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 

Tahun 2006 maka Indonesia seharusnya mempunyai suatu undang-undang khusus yang 

mengatur mengenai perampasan aset tanpa melalui proses pidana.Namun sampai saat ini 

Indonesia masih belum mempunyai undang-undang yang mengatur mekanisme tersebut 

serta Bentuk korupsi yang dapat dikenakan perampasan aset berdasarkan RUU 

Perampasan aset adalah bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara atau yang mana 

secara umum bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara terbagi menjadi dua yaitu 

bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara yang dimuat dalam rumusan pasal UU 

PTPK yang terdapat pada pasal 2 ayat 1 UU PTPK dan bentuk korupsi yang merugikan

keuangan negara yang tidak dimuat dalam rumusan pasal UU PTPK pada pasal 7 ayat 

1,pasal 8,pasal 9,dan pasal 10 huruf a.

Kata Kunci: Korelasi, RUU Perampasan Aset, Tindak Pidana Korupsi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI