DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KORELASI HUBUNGAN RANCANGAN UNDANG UNDANG PERAMPASAN ASET TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI | |
| PENGARANG | : | AHMAD RIZA MAULANA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-05-01 |
Berdasarkan Data Indonesia Corruption Watch (ICW) kerugian yang ditimbulkan
mencapai hingga Rp238,14 triliun dalam rentan tahun 2013-2022. Perampasan aset atau
pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi. Walaupun perampasan aset
atau pengembalian kerugian negara sudah ada diatur didalam UU tipikor saat
ini.Namun,dilihat dari jumlah kerugian negara dan pengembalian kerugian akibat korupsi
ini maka dapat dikatakan bahwa perampasan aset atau pengembalian kerugian negara
yang ada didalam UU tipikor saat ini tidak bisa memenuhi perannya untuk
mengembalikan kerugian negara.Indonesia serta konsekuensi dari ratifikasi Indonesia
melalui UU no 7 tahun 2006 yang mensyaratkan Indonesia wajib memiliki undang-
undang khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset tanpa proses
pidana.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi diperlukan adanya UU
perampasan aset dan bentuk korupsi yang dapat dikenakan perampasan aset.Metode yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian menunjukkan urgensinya karena adanya kelemahan berupa adanya celah
bagi koruptor untuk tidak membayar uang pengganti.Kemudian secara umum mekanisme
perampasan aset atau pengembalian kerugian pada uu tipikor saat ini yang masih
menggunakan mekanisme gugatan in personam yang berbeda dengan ruu perampasan
aset yang menggunakan gugatan in rem sehingga pengembalian kerugian tidak berjalan
maksimal.Adanya ratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2006 maka Indonesia seharusnya mempunyai suatu undang-undang khusus yang
mengatur mengenai perampasan aset tanpa melalui proses pidana.Namun sampai saat ini
Indonesia masih belum mempunyai undang-undang yang mengatur mekanisme tersebut
serta Bentuk korupsi yang dapat dikenakan perampasan aset berdasarkan RUU
Perampasan aset adalah bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara atau yang mana
secara umum bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara terbagi menjadi dua yaitu
bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara yang dimuat dalam rumusan pasal UU
PTPK yang terdapat pada pasal 2 ayat 1 UU PTPK dan bentuk korupsi yang merugikan
keuangan negara yang tidak dimuat dalam rumusan pasal UU PTPK pada pasal 7 ayat
1,pasal 8,pasal 9,dan pasal 10 huruf a.
Kata Kunci: Korelasi, RUU Perampasan Aset, Tindak Pidana Korupsi
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI