DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAKAN MENYEBARKAN INFORMASI PALSU DALAM PERSAINGAN USAHA MELALUI BOIKOT PADA MEDIA SOSIAL
PENGARANG:ANDRA IRAWAN SYAFITRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-02


Fenomena penyebaran informasi palsu dalam persaingan usaha melalui gerakan boikot di media sosial. Media sosial sebagai platform komunikasi publik telah digunakan untuk memobilisasi opini, tetapi sering kali disalahgunakan untuk menyebarkan informasi palsu. Tindakan ini menciptakan dampak signifikan terhadap pelaku usaha, terutama kerugian materiil dan reputasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah boikot berbasis informasi palsu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi palsu tersebut.

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran informasi palsu melalui boikot sering kali melibatkan kesepakatan yang melanggar hukum dan dapat digolongkan sebagai perjanjian pemboikotan sesuai Pasal 10 UU No. 5 Tahun 1999. Media sosial memainkan peran utama dalam penyebaran informasi palsu, sementara platform media sosial sendiri memiliki tanggung jawab untuk bertindak terhadap konten yang berpotensi melanggar hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI