DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN TENTANG PEMBUKTIAN TERBALIK TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
PENGARANG:M.VIANDA GITA DWIRINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-02


Penelitian ini mengkaji tentang penegakan hukum dan implementasi Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan amandemennya melalui UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Kejahatan Korupsidalam penanggulangan korupsi yang dipandang sebagai tindak pidana luar biasa dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat demi meningkatkan kualitas sistem hukum Indonesia. Undang-undang ini memperkenalkan sistem pembuktian terbalik sebagai upaya yang unggul dalam menghadapi kejahatan korupsi. Namun dalam sistem ini, terdakwa diwajibkan untuk menunjukkan bahwa kekayaannya diperoleh secara sah, seperti yang tercantum dalam Pasal 38B UU No. 20 Tahun 2001.

Pembuktian terbalik memindahkan sebagian beban pembuktian kepada terdakwa, yang menimbulkan kontroversi karena berbeda dengan prinsip praduga tak bersalah dalam Kitab Undang-Undnag Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa terdakwa tidak diwajibkan untuk membuktikan apapun (Pasal 66). Hal ini menyebabkan ketidakjelasan dalam penerapan pembuktian terbalik dalam kasus korupsi, khususnya dalam memastikan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap dihormati sebagai bentuk perlindungan hak-hak terdakwa.

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, dan hasil dari penelitian yang telah dilakukan ialah; 1. Sistem pembuktian terbalik memang dirancang sebagai alat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada dasarnya pembuktian terbalik bersifat terbatas dan berimbang. Selain itu, dalam penerapannya juga tidak sepenuhnya menghilangkan asas praduga tak bersalah. Sistem ini tidak sepenuhnya membalikkan tanggungjawab pembuktian yang ada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan adanya tindak pidana awal. Pembuktian terbalik hanya diberlakukan pada kasus tertentu seperti Gratifikasi senilai Rp 10 juta atau lebih; 2. Bahwa perlindungan hak-hak terdakwa dalam pelaksanaan pembuktian terbalik masih dijunjung dan terlindungi sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP seperti hak mendapat penjelasan yang jelas mengenai tuduhan, hak dalam memberi keterangan tanpa adanya tekanan, hak mendapat pendampingan hukum, dan hak atas kerugian dan rehabilitas.

Penelitian ini hadir untuk menganalisis kesesuaian sistem pembuktian terbalik dengan prinsip praduga tak bersalah serta mengevaluasi perlindungan hak-hak terdakwa dalam penerapannya sejauh ini. Demikian, sistem pembuktian terbalik tindak pidana korupsi dirancang sebagai bentuk untuk menyeimbangkan antara kebutuhan memberantas korupsi dan tetap menjaga prinsip perlindungan hak-hak tersangka atau terdakwa serta memastikan proses hukum yang adil dan berimbang demi menjaga asas praduga tak bersalah.

Kata Kunci (keyword): Pembuktian Terbalik, Tindak Pidana Korupsi, Asas Praduga Tak Bersalah, Perlindungan Hak Terdakwa.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI