DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Penggunaan Sound Milik Orang Lain di Platform TikTok Dengan Tujuan Komersil
PENGARANG:RARA AYU RANTY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-02


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi yang berlaku dalam penggunaan sound milik orang lain  di platform TikTok, terutama dalam konteks hak cipta dengan mengkaji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Juga menganalisis bagaimana hubungan hukum antara pengguna sound, pencipta dan platform TikTok dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban para pihak dalam pelanggaran penggunaan sound milik orang lain pada plaform TikTok.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, bahwa penggunaan sound di TikTok telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sound yang digunakan dalam platform ini dapat dikategorikan sebagai bagian dari karya sinematografi dan audio yang memiliki perlindungan hak cipta. Pencipta memiliki hak eksklusif atas karyanya, termasuk hak ekonomi yang memungkinkan mereka memperoleh manfaat finansial dari penggunaan ciptaannya. Kedua, berdasarkan prinsip tanggung jawab hukum, TikTok dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai dalam menerapkan pengawasan terhadap konten yang melanggar hak cipta. Hal ini didukung oleh doktrin tanggung jawab perantara (intermediary liability), di mana penyedia layanan digital dapat dikenakan tanggung jawab hukum apabila tidak mengambil langkah memadai untuk mencegah pelanggaran setelah menerima pemberitahuan resmi dari pemilik hak cipta.

Kata Kunci: Hak Cipta, Pertanggungjawaban Hukum, Sound, TikTok

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI