DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEKERJA MUDA YANG TIDAK MEMILIKI PENGALAMAN KERJA (STUDI KASUS DI KOTA BANJARMASIN)
PENGARANG:THERESIA DEBORA SINAGA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-03


Tulisan ini mengkaji tentang jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi tenaga kerja muda yang tidak memiliki pengalaman kerja di Kota Banjarmasin. Persoalan yang paling menonjol adalah kesenjangan dalam penerimaan tenaga kerja, di mana persyaratan pengalaman kerja sering kali menjadi penghalang bagi pencari kerja muda, meskipun mereka memiliki kemampuan pendidikan yang memadai. Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sebenarnya menjamin prinsip nondiskriminasi, namun pelaksanaannya masih belum maksimal. Tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan tersebut, mengkaji jaminan hukum yang tersedia, dan memberikan usulan pendekatan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Tulisan ini membahas tentang ketenagakerjaan sebagai suatu strategi hukum eksperimental dengan pendekatan yuridis-empiris, meliputi wawancara dengan tenaga kerja muda, pimpinan, dan pejabat Dinas Ketenagakerjaan Banjarmasin. Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa kesenjangan usia dalam ketentuan penerimaan tenaga kerja masih menjadi kendala utama. Banyak perusahaan yang menetapkan persyaratan pengalaman kerja yang tidak umum untuk posisi-posisi entry level. Dalam perkembangannya, program pelatihan dan magang yang ditujukan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja muda belum sepenuhnya efektif atau masuk akal.

Penulis juga membuat perbandingan universal dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, Jerman, dan Jepang, yang telah secara efektif melaksanakan pelatihan dan menyelenggarakan program pelatihan untuk mendukung tenaga kerja muda. Negara-negara ini menawarkan hal-hal terbaik yang penting bagi Indonesia, seperti insentif biaya bagi perusahaan yang merekrut tenaga kerja muda dan integrasi program pelatihan ke dalam kurikulum pendidikan tinggi.

Berdasarkan temuan tersebut, penulis merekomendasikan langkah-langkah penting seperti menetapkan standar bagi tenaga kerja muda tanpa pengalaman, insentif bagi perusahaan yang mendukung program pelatihan, dan kampanye pendidikan tentang hak-hak tenaga kerja muda. Pemerintah, sektor swasta, dan pendidikan pendidikan juga harus bekerja sama untuk membuat program pelatihan berdasarkan kebutuhan industri lokal. Persyaratan hukum yang ketat terhadap pemisahan usia dalam perekrutan juga harus menjadi kebutuhan.

Sebagai kesimpulan, memastikan hak asasi manusia tenaga kerja muda membutuhkan kebijakan yang komprehensif dan layak. Dengan kontrol yang diperkuat, program pelatihan yang efektif, dan kesadaran publik yang lebih luas, pemisahan usia dapat diminimalkan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang kerja bagi pekerja muda, meningkatkan efisiensi nasional, dan menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih baik di Indonesia.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI