DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Genosida Palestina Dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional | |
| PENGARANG | : | NABILA MUBARAKAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-05-03 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini ialah untuk mengetahui bagaimana penegakan HAM ketika konflik bersenjata dalam hukum humaniter internasional serta bertujuan untuk mengetahui apakah penanganan konflik Genosida Palestina sudah sesuai dengan hukum humaniter internasional dan prinsip HAM.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research), dengan sifat penelitian preskriptif karena dimaksudkan untuk menjawab isu hukum yang di angkat dengan, teori penyelesaian masalah yang dihadapi berdasarkan pendekatan terhadap undang-undang yang berlaku. Dari penelitian skripsi ini, didapat hasil yang menunjukkan bahwa: Pertama, HAM dikategorikan menjadi 1. HAM dikategorikan menjadi derogable dan non-derogable rights. Yakni hak dapat ditunda dan tidak dapat ditunda dalam keadaan apapun, termasuk dalam kondisi konflik bersenjata berlangsung. Non-derogable rights diakui dalam Pasal 4 ayat (3) ICCPR. Kedua, International Humanitarian Law, merupakan sekumpulan instrumen hukum internasional yang melindungi hak-hak non-derogable selama terjadinya konflik bersenjata di suatu wilayah Secara sempit, sumber hukum humaniter internasional diatur dalam hukum Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa. Dalam penegakannya juga terdapat statuta roma sebagai landasan pengadilan terhadap kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ketiga, Israel disinyalir telah melakukan berbagai pelanggaran hukum humaniter internasional selama konflik bersenjata dnegan Hamas dalam 15 bulan terakhir. Diantaranya telah dikabarkan oleh media dan jurnalis ke seluruh dunia. Atas konflik tersebut, Jaksa ICC melakukan penyelidikan dan mengeluarkan surat penangkapan dan membuka praperadilan. Namun yurisdiksi terhambat karena adanya penolakan yurisdiksi ICC dan pengaruh politik global. Sehingga membuka pintu impunitas terhadap pelaku lebih besar dan konflik bersenjata yang tidak sepenuhnya usai dan berlarut-larut.
Kata Kunci: Pelanggaran HAM berat, Hukum Humaniter, Hak Asasi Manusia, Genosida Palestina.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI