DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 411/PID.B/2023/PN PTK | |
| PENGARANG | : | CANDRA KUSTIONO | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-05-03 |
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui dasar hukum putusan hakim dalam mengenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP telah tepat dan untuk mengetahui putusan hakim Nomor 411/Pid.B./2023?PN PTK telah memenuhi nilai kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan undang-undang atau perundang-undangan (statute approach), jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Menurut hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Dasar hukum yang digunakan Majelis Hakim untuk memvonis terdakwa di dalam Putusan Nomor 411/Pid.B/2023/PN Ptk adalah dakwaan alternatif ketiga yaitu peganiayaan yang mengakibatkan mati yang diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Namun menurut penulis setelah menganalisis putusan ini berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi dan terdakwa, putusan yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa tidak tepat dan lebih tepat Pasal 338 KUHPidana yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dari pada hanya sekedar penganiayaan. Kedua, Pemenuhan Nilai Kepastian Hukum, Nilai Keadilan, dan Nilai Kemanfaatan oleh hakim dalam Putusan Nomor 411/Pid.B/2023/PN Ptk belum sepenuhnya terpenuhi, terutama pada Nilai Kepastian Hukum dan Nilai Keadilan. Seharusnya terdakwa dijatuhi pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara agar terpenuhinya Nilai Kepastian Hukum dan Nilai Keadilan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI