DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HAK ASUH TERHADAP ANAK PASCA PERCERAIAN
PENGARANG:ANNISA EKA JULIANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-05


Dari sudut pandang kehidupan berbangsa dan bernegara, anak juga merupakan aset nasional, cita-cita nasional generasi penerus, sehingga setiap anak berhak untuk bertahan hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi sesuai dengan martabat kemanusiaan serta dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. serta hak-hak sipil dan kebebasan. Menurut pengetahuan umum, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang dilahirkan oleh seorang ibu, sedangkan yang diartikan dengan anak adalah seseorang yang masih dibawah usia yang belum dewasa serta belum kawin. Perkawinan tidak lengkap jika tanpa kehadiran buah hati atau anak, kehadiran anak adalah dambaan semua pasangan yang telah menikah. Hak asuh bersama adalah sebuah pengaturam yang dimana kedua orang tua memiliki hak serta kewajiban untuk dalam mengasuh anak, itu termasuk pembagaian waktu dan tanggung jawab untuk merawat, mendididk, serta memenuhi kebutuhan sang anak Hak asuh bersama dalam konteks hukum perdata di Indonesia merujuk pada pengaturan di mana kedua orang tua memiliki tanggung jawab dan hak yang sama. Dalam pengaturan hak asuh bersama terhadap anak pasca perceraian yang dapat disimpulkan bahwa, Hak asuh bersama setelah perceraian dalam sistem hukum perdata Indonesia dihapus pada prinsip bahwa kepentingan terbaik anak (best interest of the child) harus menjadi prioritas utama.

Kata Kunci: Hak asuh bersama, perkawinan, perceraian, generasi penerus, anak

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI