DIGITAL LIBRARY



JUDUL:UPAYA PENCEGAHAN DAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENYALAHGUNAAN RACUN INSEKTISIDA UNTUK MENANGKAP IKAN DI KECAMATAN BARAMBAI
PENGARANG:MUHAMMAD SETIAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-05


Skripsi ini membahas tentang pemahaman nelayan di kecamatan Barambai
Kabupaten Barito Kuala terhadap penyalahgunaan racun Insektisida untuk
menangkap ikan sekaligus bagaimana Upaya pencegahan dan penegakan hukum
yang dilakukan kepada kepada pelaku penyalahgunaa racun insektisida untuk
menangkap ikan. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009 Tentang Perikanan yang menyatakan bahwa : “Setiap orang dilarang
memiliki,menguasai,membawa,dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau
alat bantu penagkapan ikan yang mengganggu dan dan merusak keberlanjutan
sumber daya ikan dikapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara
republik indonesia.” Dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perikanan yang menyatakan bahwa : “Setiap orang yang dengan sengaja memiliki,
menguasai,membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat
bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber
daya ikan dikapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).” Hasil penelitian menunjukkan bahwa nelayan di Kecamatan
Barambai , Kabupaten Barito Kuala, memiliki pemahaman yang cukup baik tentang
larangan penggunaan racun insektisida untuk menangkap ikan, termasuk
dampaknya terhadap ekosistem air dan sanksi hukum yang berlaku. Namun, dalam
praktiknya penggunaan racun insektisida masih terjadi karena berbagai faktor,
seperti alasan agar mendapatkan hasil yang banyak saat mencari ikan baik untuk
alasan konsumsi atau untuk dijual dipasar (ekonomi), kurangnya pengawasan, dan
minimnya razia di wilayah perairan Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala.
Serta Berdasarkan hasil penelitian kepada Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan
dan Satuan Polisi Air dan Udara Kabupaten Barito Kuala dalam hal upaya
menegakkan hukum pidana dan pencegahan guna meminimalisir penggunaan racun
insektisida untuk menangkap ikan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
Kabupaten Barito Kuala serta Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) telah
melakukan berbagai langkah pencegahan dan upaya penindakan hukum.0

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI