DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PELECEHAN SEKSUAL VERBAL MELALUI MEDIA SOSISAL TERHADAP UNDANG – UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL | |
| PENGARANG | : | AHMAD MUZNI TAFSIR | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-05-05 |
Maraknya kasus pelecehan seksual verbal yang terjadi di media sosial
mencerminkan salah satu bentuk kekerasan seksual nonfisik berbasis digital.
Fenomena ini semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi informasi
dan tingginya penggunaan media sosial di Indonesia. Pelecehan seksual verbal,
seperti komentar vulgar, pesan pribadi tidak senonoh, hingga pengiriman konten
bermuatan seksual tanpa persetujuan, telah memberikan dampak serius kepada
korban, terutama dalam hal psikologis. Korban sering kali merasa takut, malu,
tidak nyaman, bahkan mengalami trauma akibat tindakan tersebut.
Penormalisasian tindakan pelecehan seksual verbal oleh sebagian pihak semakin
memperburuk situasi, mengingat banyak korban yang enggan melaporkan
kejadian tersebut karena stigma sosial atau kurangnya penegakan hukum. Untuk
memberikan perlindungan hukum kepada korban, pemerintah mengesahkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual. Undang-undang ini mengatur secara khusus mengenai berbagai bentuk
kekerasan seksual, termasuk tindakan nonfisik seperti pelecehan seksual verbal
melalui media sosial. UU TPKS tidak hanya menjadi payung hukum utama dalam
memberikan perlindungan hukum yang berorientasi pada asas kepastian hukum,
tetapi juga bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan
bermartabat bagi semua pihak. Dengan adanya pengaturan ini, korban Tindak
Pidana Pelceahan Verbal melalu media sosial mendapatkan jaminan perlindungan
hukum yang berfokus pada hak asasi manusia, termasuk nilai kesusilaan dan
martabat individu. Selain itu, pengesahan undang-undang ini menjadi langkah
penting dalam mengatasi ketimpangan relasi kuasa, ketidaksetaraan gender, dan
budaya patriarki yang sering kali menjadi akar dari tindak kekerasan seksual.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Untuk mengetahui apa saja
bentuk perbuatan terkait pelecehan seksual verbal melalui media sosial didalam
Undang – Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual
dan untuk mengetahui apa saja Ketentuan pidana apa saya yang dapat dikenakan
pada pelecehan seksual verbal dalam media sosial sebagai lex speasialis
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian
deskriptif. Tujuannya adalah untuk menggambarkan bentuk-bentuk pelecehan
seksual verbal melalui media sosial, ketentuan pidana yang dapat dikenakan
terhadap pelaku, serta penerapan asas lex specialis derogat legi generalis dan lex
specialis sistematis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-
undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Untuk menganalisis isu hukumnya dilakukan dengan teknik penelitian
kepustakaan dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder
maupun tersier yang dianalisa sedemikan rupa untuk menjawab permasalahan
yang ada.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:
1. Bentuk Pelecehan Seksual Verbal Melalui Media Sosial
Penelitian ini menemukan bahwa pemahaman ekspresi verbal seksual di media
sosial mencakup berbagai bentuk tindakan asusila dan pelanggaran kesusilaan.
Bentuknya antara lain komentar vulgar, pesan pribadi berkonten seksual, emoji
spam atau stiker yang bergambar seksual, pengiriman foto atau video berisi
konten seksual tanpa izin, hingga voice note benada seksual. Berdasarkan analisis
Pasal 5 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual, tindakan tersebut termasuk dalam kategori pelecehan
seksual verbal melalui media sosial yang berdampak serius pada psikologi
korban. Oleh karena itu, pengungkapan seksual secara verbal melalui media sosial
dianggap sebagai tindak pidana yang memerlukan penanganan hukum khusus.
2. Ketentuan Pidana yang Dapat Dijatuhkan kepada Pelakunya
Berdasarkan hasil penelitian, pelaku pengungkapan seksual secara verbal melalui
media sosial dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU TPKS
secara sistematis lex spesialis. Pasal 5 UU TPKS mengatur ancaman pidana
penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh
juta rupiah) untuk Pelecehan seksual non fisik. Selain itu, Pasal 14 memberikan
tambahan aturan bagi kekerasan seksual berbasis elektronik, termasuk transmisi
konten seksual tanpa izin, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara
atau denda paling banyak Rp 200.000.000 juta rupiah. Selain UU TPKS, pelaku
juga bisa dijerat Pasal 27 Ayat (1) UU ITE tentang pelanggaran kesusilaan di
ruang elektronik dan Pasal 4 UU Pornografi jika perbuatannya mengandung
konten eksplisit.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI