DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELECEHAN SEKSUAL VERBAL MELALUI MEDIA SOSISAL TERHADAP UNDANG – UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
PENGARANG:AHMAD MUZNI TAFSIR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-05


Maraknya kasus pelecehan seksual verbal yang terjadi di media sosial

mencerminkan salah satu bentuk kekerasan seksual nonfisik berbasis digital.

Fenomena ini semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi informasi

dan tingginya penggunaan media sosial di Indonesia. Pelecehan seksual verbal,

seperti komentar vulgar, pesan pribadi tidak senonoh, hingga pengiriman konten

bermuatan seksual tanpa persetujuan, telah memberikan dampak serius kepada

korban, terutama dalam hal psikologis. Korban sering kali merasa takut, malu,

tidak nyaman, bahkan mengalami trauma akibat tindakan tersebut.

Penormalisasian tindakan pelecehan seksual verbal oleh sebagian pihak semakin

memperburuk situasi, mengingat banyak korban yang enggan melaporkan

kejadian tersebut karena stigma sosial atau kurangnya penegakan hukum. Untuk

memberikan perlindungan hukum kepada korban, pemerintah mengesahkan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan

Seksual. Undang-undang ini mengatur secara khusus mengenai berbagai bentuk

kekerasan seksual, termasuk tindakan nonfisik seperti pelecehan seksual verbal

melalui media sosial. UU TPKS tidak hanya menjadi payung hukum utama dalam

memberikan perlindungan hukum yang berorientasi pada asas kepastian hukum,

tetapi juga bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan

bermartabat bagi semua pihak. Dengan adanya pengaturan ini, korban Tindak

Pidana Pelceahan Verbal melalu media sosial mendapatkan jaminan perlindungan

hukum yang berfokus pada hak asasi manusia, termasuk nilai kesusilaan dan

martabat individu. Selain itu, pengesahan undang-undang ini menjadi langkah

penting dalam mengatasi ketimpangan relasi kuasa, ketidaksetaraan gender, dan

budaya patriarki yang sering kali menjadi akar dari tindak kekerasan seksual.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Untuk mengetahui apa saja

bentuk perbuatan terkait pelecehan seksual verbal melalui media sosial didalam

Undang – Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual

dan untuk mengetahui apa saja Ketentuan pidana apa saya yang dapat dikenakan

pada pelecehan seksual verbal dalam media sosial sebagai lex speasialis

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian

deskriptif. Tujuannya adalah untuk menggambarkan bentuk-bentuk pelecehan

seksual verbal melalui media sosial, ketentuan pidana yang dapat dikenakan

terhadap pelaku, serta penerapan asas lex specialis derogat legi generalis dan lex

specialis sistematis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-

undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Untuk menganalisis isu hukumnya dilakukan dengan teknik penelitian

kepustakaan dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder

maupun tersier yang dianalisa sedemikan rupa untuk menjawab permasalahan

yang ada.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:

1. Bentuk Pelecehan Seksual Verbal Melalui Media Sosial

Penelitian ini menemukan bahwa pemahaman ekspresi verbal seksual di media

sosial mencakup berbagai bentuk tindakan asusila dan pelanggaran kesusilaan.

Bentuknya antara lain komentar vulgar, pesan pribadi berkonten seksual, emoji

spam atau stiker yang bergambar seksual, pengiriman foto atau video berisi

konten seksual tanpa izin, hingga voice note benada seksual. Berdasarkan analisis

Pasal 5 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak

Pidana Kekerasan Seksual, tindakan tersebut termasuk dalam kategori pelecehan

seksual verbal melalui media sosial yang berdampak serius pada psikologi

korban. Oleh karena itu, pengungkapan seksual secara verbal melalui media sosial

dianggap sebagai tindak pidana yang memerlukan penanganan hukum khusus.

2. Ketentuan Pidana yang Dapat Dijatuhkan kepada Pelakunya

Berdasarkan hasil penelitian, pelaku pengungkapan seksual secara verbal melalui

media sosial dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU TPKS

secara sistematis lex spesialis. Pasal 5 UU TPKS mengatur ancaman pidana

penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh

juta rupiah) untuk Pelecehan seksual non fisik. Selain itu, Pasal 14 memberikan

tambahan aturan bagi kekerasan seksual berbasis elektronik, termasuk transmisi

konten seksual tanpa izin, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara

atau denda paling banyak Rp 200.000.000 juta rupiah. Selain UU TPKS, pelaku

juga bisa dijerat Pasal 27 Ayat (1) UU ITE tentang pelanggaran kesusilaan di

ruang elektronik dan Pasal 4 UU Pornografi jika perbuatannya mengandung

konten eksplisit.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI