DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Penegakan Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Dalam Platform TikTok | |
| PENGARANG | : | WINONA AURORA BASUNI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-05-05 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konten dan komentar pelecehan seksual
terhadap perempuan pada aplikasi TikTok telah memenuhi Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2022 pasal (4) (5) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta untuk
mengetahui langkah hukum pengelola TikTok terhadap akun yang berisi konten
pelecehan atau perundungan seksual. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Tipe penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini ialah penelitian doktrinal. Menurut hasil penelitian ini
menunjukan bahwa: Pertama, Pelecehan seksual di platform TikTok memenuhi
unsur Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tahun
2022, karena termasuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik. Tindakan ini
mencakup perbuatan seksual yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual,
dan/atau organ reproduksi seseorang dengan tujuan merendahkan harkat, martabat,
seksualitas, dan/atau kesusilaan korban. Kedua, Pengelola TikTok telah
mengambil langkah hukum untuk mengatasi konten pelecehan seksual yang
melibatkan penerapan kebijakan komunitas ketat, sistem pelaporan yang responsif,
dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 dan
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual.
Kata Kunci: Pelecehan Seksual, TikTok, Perempuan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI