DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Penegakan Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Dalam Platform TikTok
PENGARANG:WINONA AURORA BASUNI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-05


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konten dan komentar pelecehan seksual

terhadap perempuan pada aplikasi TikTok telah memenuhi Undang-Undang Nomor

12 Tahun 2022 pasal (4) (5) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta untuk

mengetahui langkah hukum pengelola TikTok terhadap akun yang berisi konten

pelecehan atau perundungan seksual. Metode penelitian yang digunakan dalam

penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Tipe penelitian yang digunakan

dalam penelitian ini ialah penelitian doktrinal. Menurut hasil penelitian ini

menunjukan bahwa: Pertama, Pelecehan seksual di platform TikTok memenuhi

unsur Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tahun

2022, karena termasuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik. Tindakan ini

mencakup perbuatan seksual yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual,

dan/atau organ reproduksi seseorang dengan tujuan merendahkan harkat, martabat,

seksualitas, dan/atau kesusilaan korban. Kedua, Pengelola TikTok telah

mengambil langkah hukum untuk mengatasi konten pelecehan seksual yang

melibatkan penerapan kebijakan komunitas ketat, sistem pelaporan yang responsif,

dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 dan

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan

Seksual.

Kata Kunci: Pelecehan Seksual, TikTok, Perempuan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI