DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA | |
| PENGARANG | : | ERVINA JUNITA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-05-05 |
ABSTRAK
Tujuan dan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dasar hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak dan untuk mengetahui yang manakah undang-undang yang ideal dan sesuai mengatur perlindungan hukum terhadap korban perdagangan manusia. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian ini dilakukan penulis dengan cara menganalisis bahan hukum dengan penelitian kepustakaan, untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Perdagangan Manusia.
Menurut hasil penelitian dari penulisan skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, ada 4 Dasar Hukum Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak, yang pertama, Jaminan yang diberikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari Pasal 297 dan Pasal 324 “Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.” dan ”Barang siapa dengan biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut diatas, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.” Kedua, Jaminan perlindungan hukum bagi korban perdagangan manusia dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dirancang untuk mencegah, memberantas, dan menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiga, Jaminan perlindungan hukum bagi korban perdagangan manusia dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, semua hak dan perlindungan di jamin oleh Undang-Undang ini serta pemerintah yang melaksanakannya, terpapar dari Pasal 59 sampai dengan Pasal 88 KUHP. Keempat, Jaminan perlindungan hukum bagi korban perdagangan manusia dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tantang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) merupakan pelengkap bagi peraturan perundang-undangan yang telah ada dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual. Undang-undang ini mengatur mengenai pencegahan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual; penanganan, perlindungan. Kedua, Peraturan yang lebih spesifik dan sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali mengatur perlindungan hukum terkait tindak pidana perdagangan manusia yaitu undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dikarenakan berkaitan langsung dengan undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan unsur-unsur pasal dan sanksi pidana yang sama. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) memberikan perlindungan hukum bagi korban perdagangan manusia. Kedua undang-undang ini mengatur hak-hak korban, termasuk akses terhadap rehabilitasi, perlindungan dari kekerasan, dan pemulihan sosial.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban Perdagangan Manusia.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI