DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TUNTUTAN GANTI KERUGIAN TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA PIDANA
PENGARANG:ENJELIE SILVIA ROSMERY BR.TANGGANG
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-06


Sebagai negara hukum, Indonesia berkomitmen untuk menegakkan prinsip keadilan dan melindungi hak asasi manusia (HAM), termasuk hak ganti rugi bagi terdakwa yang dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Pasal 95 Ayat (2) KUHAP mengatur hak ganti rugi tersebut, namun implementasinya menghadapi berbagai kendala, seperti proses yang panjang dan rumit dalam merealisasikan kompensasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam perbedaan antara tuntutan ganti rugi yang diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 95 Ayat (2) KUHAP, serta mekanisme pembayaran ganti rugi bagi terdakwa yang dibebaskan. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan metode deskriptif analitis, penelitian ini memanfaatkan bahan hukum primer seperti KUHAP dan Undang-Undang terkait, serta sumber sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua pasal tersebut terkait dengan hak ganti rugi, Pasal 77 mengatur hak korban untuk menuntut ganti rugi akibat tindak pidana, sementara Pasal 95 Ayat (2) lebih berfokus pada hak terdakwa yang dibebaskan untuk menerima kompensasi. Proses pembayaran ganti rugi terkendala oleh faktor-faktor seperti keterbatasan finansial terdakwa dan hambatan administratif, namun dapat diatasi dengan perbaikan regulasi, penggunaan teknologi untuk mempermudah eksekusi, dan sosialisasi yang lebih baik mengenai hak korban dan prosedur ganti rugi.

Kata Kunci: Tuntutan, Ganti Kerugian, Putusan Bebas, Acara Pidana.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI