DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KETERBUKAAN PERSIDANGAN PIDANA OLEH PENGADILAN DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN YANG TRANSPARAN DI INDONESIA | |
| PENGARANG | : | JULIA RAULI SIBURIAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-05-07 |
Hasil penelitian menunujukkan bahwa penerapan prinsip keterbukaan menjadi suatu bentuk pelaksanaan dari Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi acuan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk mengatur transparansi pemerintah agar sejalan dengan asas peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial). Adanya prinsip keterbukaan persidangan memberikan akses kepeada masyarakat untuk mengetahui segala informasi terkait proses persidangan, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi yang terbuka, baik real maupun hoax. Adapun penerapan batasan asas persidangan terbuka untuk umum menyangkut kasus kesusilaan, perlindungan anak di bawah umur, keamanan negara, serta untuk melindungi saksi dan korban, persidangan dilakukan secara tertutup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Batasan tersebut hanya meliputi proses pemeriksaan saja, yaitu pada proses memintai keterangan dan pengumpulan bukti, setelah proses tersebut selesai, maka sidang dibuka kembali untuk umum pada tahap pembacaan putusan. Penelitian ini merekomendasikan adanya peningkatan regulasi, optimalisasi teknologi dalam persidangan, serta edukasi kepada masyarakat agar keterbukan persidangan dapat diterapkan secara efektif dan konsisten di seluruh peradilan di Indonesia.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI