DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMIDANAAN TERKAIT DENGAN PENGHINAAN TERHADAP LEMBAGA NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD IQBAL SYAHRANI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-05-07 |
Pada tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden Republik Indonesia
resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (yang selanjutnya disebut KUHP Baru). KUHP Baru ini
merupakan peraturan terbaru yang mengatur permsalahan pidana di Indonesia
sebagai bentuk untuk menggantikan KUHP yang lama. Namun, kehadiran KUHP
baru ini menjadi polemik di masyarakat dikarenakan kehadiran delik mengenai
penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara yang dituangkan pada Pasal
240 dan Pasal 241 KUHP Baru. Kedua pasal ini dinilai berpotensi menjadi pasal
yang bersifat karet dikarenakan membatasi kebebasan berpendapat secara
berlebihan.
Menurut KUHP baru dapat dipahami jika pada dasarnya hanya terdapat 2 (dua)
subjek hukum yaitu Setiap Orang dan Korporasi. Sedangkan pada KUHP lama yang
menganut asas universitas delinquere non potes, subjek hukum hanyalah orang
perorangan atau manusia. Pengaturan korporasi sebagai subjek hukum baru hadir
di Indonesia ketika diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang.
Pada dasarnya pemerintah atau lembaga negara adalah sebuah organ yang tidak
dapat merasakan sesuatu atau memiliki akal budi. Namun, manusia dapat
merasakan serta memiliki hal tersebut. Dikarenakan hal tersebut, maka dapat
dipahami sebenarnya yang akan tersinggungnya nanti adalah mereka yang bekerja
di instansi pemerintahan atau lembaga tersebut, bukan pemerintah atau lembaga
negara yang dimaksud. Sebagaimana telah disebutkan, rasa ketersinggungan hadir
melalui perasaan kita sendiri sebagai korban yang merasakan kerugian immateriil
akibat suatu penghinaan yang kita dapatkan. Maka sejatinya “rasa
ketersinggungan” haruslah dirasakan oleh yang bersangkutan langsung bukan dari
orang lain.
Kata kunci (keyword): KUHP, Pemidanaan, Tindak Pidana Penghinaan
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI