DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMIDANAAN TERKAIT DENGAN PENGHINAAN TERHADAP LEMBAGA NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
PENGARANG:MUHAMMAD IQBAL SYAHRANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-07


Pada tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden Republik Indonesia

resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-

Undang Hukum Pidana (yang selanjutnya disebut KUHP Baru). KUHP Baru ini

merupakan peraturan terbaru yang mengatur permsalahan pidana di Indonesia

sebagai bentuk untuk menggantikan KUHP yang lama. Namun, kehadiran KUHP

baru ini menjadi polemik di masyarakat dikarenakan kehadiran delik mengenai

penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara yang dituangkan pada Pasal

240 dan Pasal 241 KUHP Baru. Kedua pasal ini dinilai berpotensi menjadi pasal

yang bersifat karet dikarenakan membatasi kebebasan berpendapat secara

berlebihan.

 

Menurut KUHP baru dapat dipahami jika pada dasarnya hanya terdapat 2 (dua)

subjek hukum yaitu Setiap Orang dan Korporasi. Sedangkan pada KUHP lama yang

menganut asas universitas delinquere non potes, subjek hukum hanyalah orang

perorangan atau manusia. Pengaturan korporasi sebagai subjek hukum baru hadir

di Indonesia ketika diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang

Psikotropika, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang

Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 8

Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian

Uang.

 

Pada dasarnya pemerintah atau lembaga negara adalah sebuah organ yang tidak

dapat merasakan sesuatu atau memiliki akal budi. Namun, manusia dapat

merasakan serta memiliki hal tersebut. Dikarenakan hal tersebut, maka dapat

dipahami sebenarnya yang akan tersinggungnya nanti adalah mereka yang bekerja

di instansi pemerintahan atau lembaga tersebut, bukan pemerintah atau lembaga

negara yang dimaksud. Sebagaimana telah disebutkan, rasa ketersinggungan hadir

melalui perasaan kita sendiri sebagai korban yang merasakan kerugian immateriil

akibat suatu penghinaan yang kita dapatkan. Maka sejatinya “rasa

ketersinggungan” haruslah dirasakan oleh yang bersangkutan langsung bukan dari

orang lain.

 

Kata kunci (keyword): KUHP, Pemidanaan, Tindak Pidana Penghinaan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI