DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA AKSES JALAN YANG DIBATASI OLEH TETANGGA | |
| PENGARANG | : | NADIA AULIA SAFITRI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-05-07 |
Nadia Aulia Safitri, Desember 2024. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA AKSES JALAN YANG DIBATASI OLEH TETANGGA. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 60 Halaman. Pembimbing: H. Mahyuni, S.H., M.Hum.
Kebutuhan primer merupakan kebutuhan paling mendasar atau pokok yang harus dipenuhi untuk hidup, kebutuhan primer kemudian dibagi menjadi tiga, yaitu sandang, pangan, dan papan. Papan artinya tempat tinggal, secara umum dapat diartikan kebutuhan papan ialah kebutuhan berupa rumah atau tempat berlindung yang layak huni, dengan laju pertumbuhan penduduk Indonesia maka berdampak pada meningkatnya pembangunan, yang seringkali mengedepankan kepentingan pribadi sehingga merugikan dan melanggar hak pihak lain, seperti penutupan atau pembatasan akses jalan dan pekarangan tetangga sekitar, meskipun diatur mengenai pentingnya asas fungsi sosial hak atas tanah, kasus akses jalan ini bukan hal yang baru dialami penduduk Indonesia, keadaan inkonsistensi antara aturan dan kenyataan yang terjadi inilah yang menjadi permasalahan mengenai aturan jelas untuk memperjuangkan hak serta upaya hukum yang dapat dilakukan guna pendapatkan perlindungan hukum dan meminimalisir kasus serupa.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan tertulis terkait perlindungan hukum terhadap pengguna akses jalan yang telah dibatasi atau ditutup oleh tetangga dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pengguna akses jalan untuk mendapatkan hak akses jalan yang layak sebagai warga negara.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan dengan mengumpulkan dan menginventarisir bahan hukum yang memiliki hubungan dengan permasalahan yang diteliti, diantaranya bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian diolah dan dianalisis.
Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (Statue Approach) yang menelaah peraturan yang berkaitan dengan isu hukum yang dibahas dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) terhadap konsep-konsep hukum seperti lembaga hukum, fungsi hukum dan sumber hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan hukum terhadap pengguna akses jalan yang tertutup atau dibatasi diatur dalam Pasal 668, 674 dan 1365 KUHPerdata, UUPA juga mengatur fungsi sosial hak atas tanah yang mengartikan bahwa bagi pemilik tanah tidak dapat berbuat seenaknya dalam menggunakan hak
atas tanahnya sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain serta mengabaikan kewajiban atau beban yang melekat pada hak pekarangan yang dimiliki berhubungan dengan pekarangan orang lain. Bagi pihak yang telah melakukan penyimpangan hak terhadap orang lain tersebut maka dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum sehingga akan menimbulkan pertanggungjawaban dan ganti rugi yang sesuai.
Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021 pemilik rumah atau tanah dapat melakukan pendaftaran tanah untuk memberikan kekuatan hukum terhadap hak atas tanahnya, terhadap pengguna jalan yang akses jalan maupun pekarangan mengalami penutupan atau pembatasan oleh tetangga dalam menyelesaikan sengketa pekarangan tersebut dapat menempuh upaya hukum seperti upaya litigasi yaitu gugatan ke pengadilan dan upaya non litigasi seperti negoisasi, mediasi, arbitrase, konsoliasi dan musyawarah bersama kepala desa yang hasil
kesepakatannya dapat dituangkan dalam tulisan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI