DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DITINJAU DARI ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN
PENGARANG:M. ADAM IRWANDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-07


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, menganalisis penerapannya dalam proses peradilan pidana sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta mengidentifikasi hambatan dan solusinya. Latar belakang penelitian ini didasari oleh perkembangan teknologi informasi yang semakin meluas dalam proses hukum, namun regulasi terkait alat bukti elektronik masih memiliki ketidakjelasan dan kendala dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti elektronik diakui dalam sistem peradilan pidana Indonesia, meskipun belum sepenuhnya diatur dalam KUHAP, tetapi diakomodasi oleh UU ITE dan diperkuat oleh Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016. Alat bukti elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah jika memenuhi standar autentikasi, integritas, dan diperoleh secara sah. Kendala utama dalam penerapannya meliputi infrastruktur yang belum memadai dan potensi manipulasi bukti elektronik. Kesimpulannya, diperlukan penguatan regulasi serta konsistensi dalam penerapan alat bukti elektronik agar sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan demi memastikan efektivitas dan transparansi dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

Kata Kunci (keyword) : Alat Bukti Elektronik, Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan, Pembuktian

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI