DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat Sebagai Kewajiban Atas Penggeledahan dan Penyitaan Dalam Perspektif Asas Kepastian Hukum
PENGARANG:BERNARDINUS DONI SULISTYO SUSILO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-07


Izin Ketua Pengadilan Negeri sebagai kewajiban atas penggeledahan dan penyitaan guna menjamin kepastian hukum dan hak asasi seseorang atas rumahnya, tidak hanya berlaku di dalam wilayah hukumnya saja, tapi ada juga diatur terkait diluar wilayah. Sehingga hendaknya, perlu dikaji lebih dalam terkait urgensi izin dari Ketua Pengadilan Negeri ini, apakah makna Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan diluar wilayahnya jika ditinjau berdasar KUHAP, serta apakah kewenangan penyitaan yang dilakukan oleh Pengadilan diluar tempat kejadian (locus delicti) tersebut sah menurut KUHAP.

 

Dalam rangka penelitian yang dilakukan, penulis menggunakan metode penulisan hukum normatif, yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan teori (theoretical approach).

 

Dari hasil penelitian terdapat kesimpulan yaitu, Pertama: bahwa pengaturan mengenai Izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat baik terhadap penggeledahan maupun penyitaan sebagaimana yang diatur oleh KUHAP, sebagai kewajibannya dalam hal penggeledahan berbeda dengan penyitaan. Dalam penggeledahan, Pengadilan Negeri dimana tempat perkara pidana terjadi (locus delicti), maka itu yang berwenang memberikan izin. Sedangkan dalam penyitaan, kewenangan pemberian izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri di wilayah mana barang yang akan disita itu berada. Hal tersebut perlu dipahami agar tidak terjadi kekeliruan atau kekaburan makna, terhadap Ketua Pengadilan mana yang berhak memberikan izin, mengingat hal tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP. Kedua: bahwa penetapan yang dilakukan oleh pengadilan diluar tempat kejadian (locus delicti) diatur secara sah dalam KUHAP yakni dalam Pasal 85 KUHAP yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung dapat memindahkan tempat persidangan suatu perkara ke pengadilan lain dengan alasan tertentu misalnya keamanan dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk mengadili secara adil diwilayah asal.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI