DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas (Down Syndrome) Sebagai Ahli Waris
PENGARANG:TSANIYA NUR SYAFIQA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-07


Perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas Down Syndrome sebagai ahli waris merupakan topik yang semakin penting dalam upaya memastikan kesetaraan hak bagi individu dengan disabilitas. Penyandang Down Syndrome sering kali menghadapi tantangan dalam pengakuan dan perlindungan hak-haknya, baik dalam konteks keluarga maupun masyarakat. Dalam sistem hukum Indonesia, perlindungan terhadap penyandang disabilitas, termasuk Down Syndrome, diatur dalam beberapa peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sebagai ahli waris, penyandang disabilitas berhak menerima warisan yang ditinggalkan oleh orang tua atau keluarga, meskipun sering kali terdapat hambatan dalam pelaksanaan hak tersebut, baik karena faktor ketidakpahaman terhadap kemampuan mereka untuk mengelola harta warisan, atau karena adanya stigma dan diskriminasi.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada penyandang disabilitas Down Syndrome dalam kapasitas mereka sebagai ahli waris, serta tantangan dan solusi dalam memastikan hak-hak tersebut terlindungi secara maksimal. Dengan pendekatan conceptual approach hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk peningkatan perlindungan hukum dan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak penyandang disabilitas Down Syndrome dalam warisan.

 

Kata Kunci (keyword) : Penyandang Disabilitas, Down Syndrome, Ahli Waris, Perlindungan Hukum, Kesetaraan Hak.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI