DIGITAL LIBRARY



JUDUL:FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG No. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
PENGARANG:ANJELIANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-08


ANJELIANI. November 2024, FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG No. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Skripsi, Program Sarjan Program Studi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 41 halaman. Pembimbing Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam konteks pemerintahan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi langsung, dan analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD memiliki kedudukan strategis sebagai lembaga legislatif desa yang berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa. Dalam kerangka teori pemerintahan partisipatif, BPD berperan sebagai perwakilan rakyat yang memperjuangkan kepentingan masyarakat, menjamin keterlibatan aktif dalam pengambilan keputusan, serta mengawasi kinerja Kepala Desa.

Prinsip checks and balances juga diidentifikasi sebagai landasan penting dalam hubungan antara BPD dan Kepala Desa, di mana BPD berfungsi sebagai pengawas yang memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat. Meskipun BPD memiliki kewenangan yang signifikan, tantangan dalam implementasi, seperti kurangnya pemahaman masyarakat, konflik kepentingan internal, dan keterbatasan sumber daya, seringkali menghambat efektivitasnya. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas BPD melalui pendidikan dan pelatihan, serta penguatan partisipasi masyarakat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan yang mendukung efektifitas BPD sebagai lembaga perwakilan rakyat desa, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di tingkat desa.

Kata kunci: Badan Permusyawaratan Desa, Undang-undang Desa, Fungsi BPD, Pemerintahan Desa, Checks and Balances.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI