DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENGATURAN SANKSI TRUK TRONTON BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG JAM OPERASIONAL DAN KELUAR MASUK KENDARAAN ANGKUTAN BARANG DI KOTA BANJARMASIN | |
| PENGARANG | : | NURHALIZA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-05-08 |
Transportasi angkutan barang memainkan peran penting dalam mendukung
kegiatan ekonomi di Indonesia, dengan moda angkutan jalan sebagai pilihan utama. Namun, pelanggaran terhadap jam operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk tronton sering terjadi menyebabkan kemacetan, kecelakaan dan kerusakan jalan. Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2022 telah menetapkan regulasi terkait jam operasional angkutan barang untuk mengatasi masalah tersebut dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Meskipun peraturan ini sudah ada, pelanggaran masih sering terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan sanksi terhadap truk tronton yang melanggar Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022, serta dampaknya terhadap lalu lintas dan keselamatan masyarakat. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penerapan peraturan dan menurunkan angka pelanggaran, sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan dalam transportasi angkutan barang di Kota Banjarmasin.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, apabila terjadi pelanggaran terhadap jam operasional dan rambu-rambu larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, maka terdapat sanksi yang menjeratnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Kedua, penerapan Pasal 6 Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Jam Operasional dan Keluar Masuk Angkutan Barang di Kota Banjarmasin belum sepenuhnya berjalan dengan efektif di lapangan, kurangnya kesadaran dari para supir truk serta keterbatasan sumber daya manusia dalam pengawasan dan penegakan hukum yang mengakibatkan belum optimalnya peraturan ini.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI