DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEWENANGAN POLISI MILITER DALAM PENJAGAAN KEJAKSAAN AGUNG | |
| PENGARANG | : | SAMUEL JUAN YUWONO SALIM | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-05-09 |
Samuel Juan Yuwono Salim. Desember 2024. KEWENANGAN POLISI MILI-
TER DALAM PENJAGAAN KEJAKSAAN AGUNG. Skripsi, Program Sarjana
Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 43 hala-
man. Pembimbing : Deden Koswara S.H., M.H.
Berawal dari Akhir Mei 2024, pada saat tengah terjadi penjagaan Kejaksaan Agung
oleh Polisi Militer, penjagaan ini terjadi di area gedung Kejaksaan Agung, terkhu-
suskan di tempat Febrie berkantor. Hal ini terjadi karena ada pembuntutan terhadap
Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Febrie Andriansyah yang tengah menangani
kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha per-
tambangan yang senilai 271 triliun. Pihak TNI menyatakan bahwa tidak serta merta
karena peristiwa pembuntutan tersebut mereka melakukan pengerahan Personel
Polisi Militer, melainkan karena adanya dasar hukum Memorandum of Understand-
ing (MoU) antara TNI dan Kejaksaan, MoU Nomor NK/6/IV/2023/TNI dinyatakan
sebagai dasar hukum pelibatan personel Polisi Militer dalam penjagaan di Ke-
jaksaan tersebut, selain itu dikatakan juga penugasan prajurit TNI di lingkungan
kejaksaan, seperti kasus ini ada dalam lingkup pasal 7 UU TNI. Namun tidak hanya
sampai situ, karena dari penugasan penjagaan tersebut telah menimbulkan berbagai
pendapat, ada yang menyatakan bahwa pihak TNI sebenarnya tidak berhak
melakukan penjagaan tersebut dan ingin adanya penarikan anggota yang tengah
melakukan penjagaan di kejaksaan, karena dinilai tidak sesuai dengan UU TNI,
selain itu juga ditegaskan oleh Al Araf, bahwa penggunaan Memorandum of Un-
derstanding (MoU) tersebut kurang tepat. Karena adanya permasalahan dan perbe-
daan pendapat tersebutlah, penulis ingin mengangkat permasalahan ini dan
menduga adanya kekaburan hukum pada UU TNI. Penulis pada kesempatan ini
akan menjawab pertanyaan seperti bagaimana sebenarnya Legalitas tindakan polisi
militer dalam penjagaan Kejaksaan Agung tersebut menurut peraturan perundang-
undangan, serta bagaimana legalitas penggunaan MoU antara TNI dan Kejaksaan
sebagai dasar hukum penugasan Polisi militer dalam tindakannya melakukan pen-
jagaan di Kejaksaan menurut peraturan perundang-undangan?, Penelitian ini juga
memiliki tujuan untuk menganalisis legalitas polisi militer dan penggunaan MoU
oleh TNI dalam penugasan PM dalam penjagaan kejaksaan, hal ini agar jelas ter-
lihat apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana tindakan TNI dan penggunaan MoU
dimata peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau bisa disebut penelitian
kepustakaan, melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang
terkait, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan analisis (analytical approach), menggunakan data sekunder dalam men-
cari dan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, tersier yang dikumpulkan
melalui studi Pustaka, mengumpulkan sumber dari buku, jurnal, skripsi, berita,
maupun internet, yang dianalisis dengan interpretasi sistematis.
Setelah digali lebih lanjut, disimpulkan bahwa tindakan Polisi Militer dalam pen-
jagaan Kejaksaan Agung tersebut salah secara hukum, karena tidak sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi Polisi Militer, Jika kita melihat pada Pasal 7 UU TNI,
ix
memang ada pasal yang menyebutkan pengamanan obyek vital nasional sebagai
salah satu tugasnya dalam operasi militer selain perang (OMSP), dan jika kita
melihat pada bagian penjelasannya, penjagaan Kejaksaan memang dapat dikate-
gorikan sebagai salah satunya, namun pelaksanaan tugas tersebut masihlah harus
berdasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara, hal ini ada diatur pada
pasal 7 ayat (3). Kebijakan dan keputusan politik negara pada bagian penjelasan
UU TNI, dijelaskan sebagai suatu kebijakan politik yang dirumuskan melalui
mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR, seperti rapat konsultasi
dan rapat kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menja-
wab rumusan masalah yang ada, penulis juga menganalisis undang-undang terkait
seperti peraturan Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara,
Undang-Undang Kejaksaan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 ta-
hun 2004 tentang pengamanan obyek vital nasional dan sebagainya.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI