DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN POLISI MILITER DALAM PENJAGAAN KEJAKSAAN AGUNG
PENGARANG:SAMUEL JUAN YUWONO SALIM
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-09


Samuel Juan Yuwono Salim. Desember 2024. KEWENANGAN POLISI MILI-

TER DALAM PENJAGAAN KEJAKSAAN AGUNG. Skripsi, Program Sarjana

Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 43 hala-

man. Pembimbing : Deden Koswara S.H., M.H.

 

Berawal dari Akhir Mei 2024, pada saat tengah terjadi penjagaan Kejaksaan Agung

oleh Polisi Militer, penjagaan ini terjadi di area gedung Kejaksaan Agung, terkhu-

suskan di tempat Febrie berkantor. Hal ini terjadi karena ada pembuntutan terhadap

Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Febrie Andriansyah yang tengah menangani

kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha per-

tambangan yang senilai 271 triliun. Pihak TNI menyatakan bahwa tidak serta merta

karena peristiwa pembuntutan tersebut mereka melakukan pengerahan Personel

Polisi Militer, melainkan karena adanya dasar hukum Memorandum of Understand-

ing (MoU) antara TNI dan Kejaksaan, MoU Nomor NK/6/IV/2023/TNI dinyatakan

sebagai dasar hukum pelibatan personel Polisi Militer dalam penjagaan di Ke-

jaksaan tersebut, selain itu dikatakan juga penugasan prajurit TNI di lingkungan

kejaksaan, seperti kasus ini ada dalam lingkup pasal 7 UU TNI. Namun tidak hanya

sampai situ, karena dari penugasan penjagaan tersebut telah menimbulkan berbagai

pendapat, ada yang menyatakan bahwa pihak TNI sebenarnya tidak berhak

melakukan penjagaan tersebut dan ingin adanya penarikan anggota yang tengah

melakukan penjagaan di kejaksaan, karena dinilai tidak sesuai dengan UU TNI,

selain itu juga ditegaskan oleh Al Araf, bahwa penggunaan Memorandum of Un-

derstanding (MoU) tersebut kurang tepat. Karena adanya permasalahan dan perbe-

daan pendapat tersebutlah, penulis ingin mengangkat permasalahan ini dan

menduga adanya kekaburan hukum pada UU TNI. Penulis pada kesempatan ini

akan menjawab pertanyaan seperti bagaimana sebenarnya Legalitas tindakan polisi

militer dalam penjagaan Kejaksaan Agung tersebut menurut peraturan perundang-

undangan, serta bagaimana legalitas penggunaan MoU antara TNI dan Kejaksaan

sebagai dasar hukum penugasan Polisi militer dalam tindakannya melakukan pen-

jagaan di Kejaksaan menurut peraturan perundang-undangan?, Penelitian ini juga

memiliki tujuan untuk menganalisis legalitas polisi militer dan penggunaan MoU

oleh TNI dalam penugasan PM dalam penjagaan kejaksaan, hal ini agar jelas ter-

lihat apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana tindakan TNI dan penggunaan MoU

dimata peraturan perundang-undangan.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau bisa disebut penelitian

kepustakaan, melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang

terkait, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan

pendekatan analisis (analytical approach), menggunakan data sekunder dalam men-

cari dan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, tersier yang dikumpulkan

melalui studi Pustaka, mengumpulkan sumber dari buku, jurnal, skripsi, berita,

maupun internet, yang dianalisis dengan interpretasi sistematis.

Setelah digali lebih lanjut, disimpulkan bahwa tindakan Polisi Militer dalam pen-

jagaan Kejaksaan Agung tersebut salah secara hukum, karena tidak sesuai dengan

tugas pokok dan fungsi Polisi Militer, Jika kita melihat pada Pasal 7 UU TNI,

ix

memang ada pasal yang menyebutkan pengamanan obyek vital nasional sebagai

salah satu tugasnya dalam operasi militer selain perang (OMSP), dan jika kita

melihat pada bagian penjelasannya, penjagaan Kejaksaan memang dapat dikate-

gorikan sebagai salah satunya, namun pelaksanaan tugas tersebut masihlah harus

berdasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara, hal ini ada diatur pada

pasal 7 ayat (3). Kebijakan dan keputusan politik negara pada bagian penjelasan

UU TNI, dijelaskan sebagai suatu kebijakan politik yang dirumuskan melalui

mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR, seperti rapat konsultasi

dan rapat kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menja-

wab rumusan masalah yang ada, penulis juga menganalisis undang-undang terkait

seperti peraturan Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara,

Undang-Undang Kejaksaan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 ta-

hun 2004 tentang pengamanan obyek vital nasional dan sebagainya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI