DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN DALAM MELINDUNGI HAK ANAK JALANAN DARI TINDAK PIDANA KEKERASAN | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD SYAWALUDIN AZIS | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-05-12 |
Muhammad Syawaludin Azis, Juni 2024, KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN DALAM MELINDUNGI HAK ANAK JALANAN DARI TINDAK PIDANA KEKERASAN, Skripsi, Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 50 halaman, Pembimbing Utama: Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H.
ABSTRAK
Tujuan penulisan skripsi ini Untuk mengetahui Kebijakan Pemerintah Daerah Sesuai Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam mengurangi tindak kekerasan terhadap anak jalanan di Kota Banjarmasin dan Untuk Mengetahui Peran Pemerintah atau Lembaga Terhadap Anak jalan yang mengalami tindak kekerasan Metode penilitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap norma-norma melalui penelitian kepustakaan (Library research) yang bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Menurut dari hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Masih banyaknya aturan yang simpang-siur bahkan aturan yang tidak mempunyai dalam mengatur hal tersebut menjadi penyebabnya. Seperti pada peraturan daerah nomor 17 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, aturan tersebut sebenarnya memang dapat dibilang cukup untuk menjamin keamanan bagi anak jalanan apalagi mencapai kesejahteraan anak melalui aturan tersebut karena aturan tersebut jelas menyebutkan hak-hak anak jalanan maupun anak terlantar serta pemberdayaan anak jalanan maupun anak terlantar. Namun, tidaklah cukup berpegang aturan saja tetapi tidak ada sosialisasi sehingga aturan tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Banjarmasin dapat menggelar sosialisasi yang tujuannya untuk mengedukasi serta mengurangi tindak kriminalitas dan kekerasan pada anak, khususnya di ruang lingkup pendidikan dan jika dengan ada kegiatan ini juga diharapkan para anak-anak menjadi agen generasi perubahan
dalam upaya mendukung program pemenuhan hak-hak anak. Kedua, Bentuk perlindungan terhadap anak dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa perlindungan anak itu menjadi tanggungjawab kita bersama baik itu Negara maupun masyarakat disekitarnya, termasuk dalam hal ini terkait pemeliharaan anak jalanan. Upaya perlindungan terhadap anak merupakan suatu keniscayaan sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah Ayat 177. Sebagai tindak lanjut, pemerintah Kota Banjarmasin mendukung penuhi upaya Rumah Singgah untuk menjalankan visinya memberikan perlindungan kepada anak jalanan, bahkan siap memberikan sanksitegas apabila komitmen tersebut dilanggarnya.
Kata Kunci: Kebijakan Pemerintah; anak jalanan ; Tindak Pidana Kekerasan
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI