DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Perjanjian Jual Beli Rumah Dengan Mekanisme Cash Bertahap (CBT) | |
| PENGARANG | : | RISKA ALYA RAHMAN PUTRI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-05-13 |
Riska Alya Rahman Putri, Desember 2024. PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
DENGAN MEKANISME PEMBAYARAN CASH BERTAHAP. Skripsi, Program
Sarjana Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung
Mangkurat, 80 Halaman. Pembimbing: Diana Rahmawati, S.H., M.H.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan pelaksanaan perjanjian jual beli
rumah dengan mekanisme pembayaran cash bertahap (CBT) berdasarkan hukum
perjanjian. Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji bagaimana perjanjian tersebut
memenuhi syarat sah perjanjian dan bagaimana implementasinya dilakukan oleh PT.
Hasana Damai Putra.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Penelitian ini mengacu pada Pasal
1320 dan 1338 KUHPerdata serta berbagai peraturan terkait perjanjian jual beli rumah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Bentuk perjanjian jual beli rumah
dengan mekanisme pembayaran cash bertahap adalah cash dengan cicilan dengan
rentang waktu pada umumnya 3 hingga 36 bulan, berbeda halnya dengan mekanisme
pembayaran KPR berupa cicilan dengan melibatkan pihak ketiga dan ada suku bunga,
dengan rentan waktu pembayaran 5 hingga 20 tahun serta pembayaran cash keras yang
berbentuk cash langsung dengan pembayaran satu waktu. Kedua, pelaksanaan
perjanjian di PT. Hasana Damai Putra ditemukan masih menghadapi kendala, antara
lain adanya klausul yang berat sebelah, mengandung klausula eksonerasi, rentan waktu
pembayaran yang disepakati cukup lama yaitu 60 bulan, perjanjian tidak dimuat dalam
bentuk akta otentik, serta ketidakjelasan waktu pemberian PPJB dan AJB. Hal ini
menunjukkan bahwa asas keseimbangan belum sepenuhnya diterapkan.
Penelitian ini menyarankan agar perjanjian dibuat dalam bentuk akta otentik di
hadapan notaris untuk menjamin keabsahan hukum. Selain itu, perlu adanya regulasi
khusus terkait mekanisme pembayaran CBT untuk melindungi konsumen dan
meningkatkan transparansi serta keadilan dalam perjanjian.
Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli, Jual Beli Rumah, Mekanisme Pembayaran
CBT, Perlindungan Hukum.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI