DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perjanjian Jual Beli Rumah Dengan Mekanisme Cash Bertahap (CBT)
PENGARANG:RISKA ALYA RAHMAN PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-13


Riska Alya Rahman Putri, Desember 2024. PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

DENGAN MEKANISME PEMBAYARAN CASH BERTAHAP. Skripsi, Program

Sarjana Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung

Mangkurat, 80 Halaman. Pembimbing: Diana Rahmawati, S.H., M.H.

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan pelaksanaan perjanjian jual beli

rumah dengan mekanisme pembayaran cash bertahap (CBT) berdasarkan hukum

perjanjian. Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji bagaimana perjanjian tersebut

memenuhi syarat sah perjanjian dan bagaimana implementasinya dilakukan oleh PT.

Hasana Damai Putra.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan

peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Penelitian ini mengacu pada Pasal

1320 dan 1338 KUHPerdata serta berbagai peraturan terkait perjanjian jual beli rumah.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Bentuk perjanjian jual beli rumah

dengan mekanisme pembayaran cash bertahap adalah cash dengan cicilan dengan

rentang waktu pada umumnya 3 hingga 36 bulan, berbeda halnya dengan mekanisme

pembayaran KPR berupa cicilan dengan melibatkan pihak ketiga dan ada suku bunga,

dengan rentan waktu pembayaran 5 hingga 20 tahun serta pembayaran cash keras yang

berbentuk cash langsung dengan pembayaran satu waktu. Kedua, pelaksanaan

perjanjian di PT. Hasana Damai Putra ditemukan masih menghadapi kendala, antara

lain adanya klausul yang berat sebelah, mengandung klausula eksonerasi, rentan waktu

pembayaran yang disepakati cukup lama yaitu 60 bulan, perjanjian tidak dimuat dalam

bentuk akta otentik, serta ketidakjelasan waktu pemberian PPJB dan AJB. Hal ini

menunjukkan bahwa asas keseimbangan belum sepenuhnya diterapkan.

Penelitian ini menyarankan agar perjanjian dibuat dalam bentuk akta otentik di

hadapan notaris untuk menjamin keabsahan hukum. Selain itu, perlu adanya regulasi

khusus terkait mekanisme pembayaran CBT untuk melindungi konsumen dan

meningkatkan transparansi serta keadilan dalam perjanjian.

Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli, Jual Beli Rumah, Mekanisme Pembayaran

CBT, Perlindungan Hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI