DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN DALAM PERBUATAN MAIN HAKIM SENDIRI (Studi Putusan Nomor: 58/PID.B/2018/PN SOE)
PENGARANG:AHMAD RAIHAN MAULANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-19


Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berarti negara berhak memberikan sanksi atas pelanggaran hukum. Tindakan main hakim sendiri, seperti pengeroyokan, adalah perbuatan yang melanggar hak asasi manusia, karena mengabaikan proses hukum yang sah dan memberikan hukuman tanpa wewenang. Hal ini dilarang dalam hukum Indonesia, meskipun tidak diatur secara spesifik dalam KUHP. Tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1) Untuk mengetahui pengaturan pertanggungjawaban perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) diatur dalam hukum pidana Indonesia. 2) Untuk mengetahui apakah Putusan hakim terkait perkara No. 58/Pid.B/2018/PN SOE sudah memenuhi asas  keadilan ,kepastian, kemanfaatan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengkaji norma hukum yang berlaku dalam masyarakat, baik berupa norma hukum tertulis seperti perundang-undangan maupun norma hukum yang dibuat oleh pihak berkepentingan.  Berdasarkan hasil penelitian adalah 1) Perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 170 KUHP dan bertentangan dengan asas legalitas serta kewenangan negara dalam menegakkan keadilan. 2) Putusan No. 58/Pid.B/2018/PN SOE menunjukkan upaya menyeimbangkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, meskipun tantangan tetap ada dalam memenuhi ekspektasi keadilan bagi korban dan efektivitas hukuman

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI