DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MENUNTUT PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Studi Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst
PENGARANG:BONITA YULIANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-21


Pada perkata tindak pidana korupsi KPK memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan, hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 6 huruf e UU No.19/2019. Namun dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang hasilnya dari tindak pidana korupsi timbul ketidakjelasan mengenai siapa yang berwenang dalam melakukan penuntutan. Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk menuntut pada perkara yang sama dengan KPK serta sebagai pemilik penuntutan tunggal di Indonesia. Adanya ketidakjelasan pada kata “Penuntut Umum” pada pasal 76 ayat (1) UU No.8/2010 membuat banyak penafsiran tentang siapa Penuntut Umum yang berwenang dalam menuntut perkara tersebut, seperti pada Putusan No. 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis dasar dari pertimbangan hakim dalam Putusan No. 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. dan kewenangan KPK dalam menuntut perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pertimbangan Hakim pada Putusan No.43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst menyatkan bahwa KPK tidak berwenang dalam melakukan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dan harus mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung terlebih dahulu sebagai Penuntut Umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system sebagaimana yang dimaksud pada pasal 35 ayat (1) huruf j UU No.11/2021. Kewenangan KPK dalam menuntut perkara tindak pidana pencucian uang memang tidak diatur secara jelas, hal ini berarti KPK tidak berwenang dalam melakukan penuntutan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang, namun apabila tindak pidana pencucian uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, maka KPK memiliki wewenang melakukan penuntutan hanya pada perkara tersebut.

Kata Kunci (keyword): pencucian uang, kewenangan penuntutan, KPK 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI