DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM TERKAIT RAHASIA DAGANG SETELAH BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA (Studi pada Kebocoran Menu di By.us Coffee) | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD FAJAR ZUUNURAIN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-05-21 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui mengenai perlindungan hukum terhadap Rahassia Dagang dalam usaha bisnis kedai kopi dan Coffeshop dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik kedai kopi dan Coffeshop untuk melindungi Rahasia Dagang mereka.
Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mempunyai fokus tujuan untuk menjawab pertanyaan penelitian terkait hukum terhadap rahasia dagang dan berdasarkan data eksperimental hasil pengamatan dari beberapa kedai kopi maupun Coffeshop yang dikumpulkan. Dalam skripsi ini akan menelaah dan melihat hukum dalam artian nyata terkait penerapan rahasia dagang setelah berakhirnya perjanjian kerja pada responden yang diteliti.
Dari hasil penelitian skripsi menunjukan bahwa : Pertama, Perlindungan hukum terhadap rahasia dagang yang dimiliki pemilik kedai kopi dan coffeeshop yang memiliki batasan untuk memberitahu informasi terhadap resep, konsep, Teknik marketing, dan lain hal yang dimiliki kedai kopi maupun coffeshop tersebut, yang dimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang sebagai dasar aturan terhadap usaha bisnis yang akan dijalankan untuk melindungi informasi dagang nya, dengan adanya rahasia dagang pihak yang melanggar ketentuan tersebut maka dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan pertanggungjawaban dan ganti rugi terhadap pemilik kedai kopi maupun Coffeeshop tersebut. Kedua, mengetahui akibat hukum yang dapat disanksikan apabila ada pelanggar yang membocorkan rahasia dagang sesuai aturan yang telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Ketiga, pemilik kedai kopi maupun coffeeshop dapat melakukan pendaftaran atas usahanya untuk memberikan kekuatan hukum terhadap hak atas rahasia dagang yang diatur serta dapat melakukan upaya hukum litigasi dan non litigasi seperti negoisasi, mediasi untuk menyelesaikan kebocoran informasi rahasia dagang pemilik kedai kopi maupun coffeeshop tersebut.
Kata Kunci : Rahasia Dagang, Perjanjian Kerja, dan Kontrak Kerja
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI