DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEABSAHAN PERJANJIAN JASA SEWA PACAR BERDASARKAN KUHPERDATA
PENGARANG:MUHAMMAD RIBHI SAPARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-21


Fenomena jasa sewa pacar, baik secara online maupun offline, telah memicu pertanyaan mengenai legalitas dan etika perjanjian yang mendasari praktik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan perjanjian jasa sewa pacar ditinjau dari norma yang berlaku di masyarakat serta keabsahannya dalam perspektif hukum perdata. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jasa sewa pacar berpotensi melanggar norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta beberapa ketentuan dalam KUHPerdata, UU Pornografi, UU TPKS, KUHP, dan UU ITE. Agar sah secara hukum perdata, perjanjian ini harus memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan dilaksanakan dengan itikad baik sesuai asas-asas hukum perjanjian. Pelaku bisnis sewa pacar perlu mempertimbangkan aspek legalitas dan etika, sedangkan masyarakat perlu diedukasi tentang risiko dan konsekuensi hukumnya. Pemerintah dan lembaga legislatif juga perlu mempertimbangkan pengaturan khusus untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Kata kunci: jasa sewa pacar, keabsahan, perjanjian, kuhperdata

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI