DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ABUSE OF JUDICIAL POWER (PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN HAKIM) TERHADAP SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1555K/PID.SUS/2019)
PENGARANG:ROFAAT RUYATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-21


Skripsi ini mengkaji permasalahan penyalahgunaan kekuasaan hakim (abuse of judicial power) dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan dampaknya terhadap penegakan hukum. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan mencakup bahan primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019 belum sepenuhnya memenuhi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Putusan yang membebaskan terdakwa korupsi ini bertentangan dengan harapan masyarakat akan penegakan hukum yang tegas, melampaui kewenangan MA dalam menilai fakta yang seharusnya menjadi domain pengadilan tingkat bawah, serta berpotensi mengurangi efek jera. Lebih lanjut, abuse of judicial power terbukti menghambat penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Indikasi penyalahgunaan seperti keputusan yang mengabaikan fakta dan bukti, prosedur yang tidak semestinya, atau pengaruh kepentingan tertentu, akan merusak integritas peradilan. Dampaknya antara lain menurunnya kepercayaan publik, distorsi proses hukum, rendahnya kualitas putusan, serta implikasi sosial seperti ketidakpuasan masyarakat. Karena itu dibutuhkan langkah pencegahan serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang kuat untuk memastikan perilaku hakim yang profesional dan berintegritas. Sistem peradilan harus direformasi agar bebas dari penyalahgunaan kekuasaan sehingga dapat menegakkan hukum dan keadilan secara optimal.

Kata Kunciabuse of judicial power, penyalahgunaan kekuasaan hakim, sistem peradilan pidana, asas keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, penegakan hukum, korupsi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI