DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | |
| PENGARANG | : | DIVA CHANDRA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-05-22 |
Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 telah mengatur penggunaan dan pengembangan Kecerdasan Buatan secara komprehensif, serta membandingkannya dengan pendekatan regulatif yang diterapkan oleh Uni Eropa melalui European Artificial Intelligence (EU AI Act).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Peraturan Kecerdasan Buatan Uni Eropa telah membentuk kerangka hukum yang sistematis, berbasis pada tingkat risiko, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Kedua, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia belum secara eksplisit mengatur mengenai teknologi kecerdasan buatan, sehingga masih diperlukan penguatan regulasi, baik dalam bentuk peraturan pelaksana maupun pembentukan kerangka hukum khusus yang lebih komprehensif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembentukan lembaga pengawasan teknologi, penyelarasan kebijakan dengan standar internasional, serta reformulasi hukum nasional yang lebih adaptif terhadap kemajuan kecerdasan buatan.
Kata kunci: Kecerdasan Buatan, Pengaturan Hukum, Peraturan Kecerdasan Buatan Uni Eropa, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Hak Asasi Manusia.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI