DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KONTEN SPOILER CUPLIKAN FILM DI MEDIA SOSIAL | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD FIRDAUS AKMAL | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-05-26 |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah tindakan konten spoiler film di media sosial termasuk tindak pidana pembajakan dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan tersebut. Serta untuk mengetahui bagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 11 Tentang Transaksi Elektronik mengatur tentang tindakan spoiler film. Metode Penelitian memakai metode Yuridis Normatif, yaitu metode penelitian yang hanya meneliti bahan-bahan kepustakaan dan bahan sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan pendapat para ahli hukum.
Hasil penelitian menunjukkanbahwa tindakan spoiler cuplikan film di media sosial sendiri merupakan tindak pidana pembajakan karena pelakunya melakukan penggandaan suatu film yang sedang tayang atau sudah tayang tanpa izin dari pencipta ataupun pemilik hak cipta filmnya. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur sanksi pidana terhadap pelaku spoiler film di media sosial, Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 juga mengatur tindakan spoiler seperti apa yang bukan termasuk tindak pidana pembajakan.
Kata Kunci : Film, Spoiler, Pertanggungjawaban Pidana.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI