DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERAN SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM MENCEGAH PELECEHAN SEKSUAL DI FKIP UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| PENGARANG | : | NEDA MUNIRAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-05-26 |
ABSTRAK
Neda Munirah, 2025. Peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dalam Mencegah Pelecehan Seksual di FKIP Universitas Lambung Mangkurat. Skripsi program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial FKIP Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Zainul Akhyar.
Kata Kunci : Peran, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Seksual, Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual di lingkungan pendidikan merenggut kemerdekaan pelajar untuk mengembangkan potensi dirinya dengan sehat. aman, nyaman, dan optimal. Kekerasan seksual dengan berbagai bentuknya menimbulkan kerugian yang dialami oleh mahasiswa maupun pendidik dan tenaga kependidikan sehingga menjadi penghambat bahkan menghilangkan kesempatannya untuk belajar dan/atau bekerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara, dan dokumentasi. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui peran satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan FKIP serta mengetahui penyebab terjadinya permasalahan tersebut. Analisis data penelitian menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan terkait (1) peran satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di FKIP yaitu tiap 1 bulan sekali tiap semester di FKIP Banjarmasin melaksanakan sosialiasi dan edukasi kepada warga kampus. Untuk memperoleh informasi terkait upaya menghindari kekerasan seksual dengan cara mengunjungi website pengaduan yang bisa di akses di link (https://satgas-ppks.ulm.ac.id/), media sosial maupun SIMARI (2) sebab pelecehan seksual terjadi di FKIP disebabkan oleh adanya pandangan patriarki dan relasi kuasa antara pelaku dan korban yang dianggap tidak bakal melawan karena dibawah kuasa pelaku, adanya stigma sosial dari masyarakat. Bentuk-bentuk pelecehan seksual yaitu pelecehan verbal, non verbal, fisik, dan pelecehan melalui media sosial, di ULM ada 123 kasus aduan yang sudah ditangani. data khusus untuk FKIP tidak dapat dipublikasikan oleh SATGAS PPKS
Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan agar pihak kampus mengevaluasi secara berkala terhadap Peraturan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Tahun 2022 untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual. Untuk penguatan peran satgas PPKS memberikan pelatihan yang berkelanjutan kepada anggota Satgas PPKS untuk meningkatkan kompetensi mereka dalam menangani kasus kekerasan seksual. Bagi penanganan para korban pelecehan seksual, termasuk konseling, terapi, dan pendampingan hukum serta pastikan mekanisme rujukan yang jelas dan mudah diakses bagi korban yang membutuhkan layanan lebih lanjut.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI