DIGITAL LIBRARY



JUDUL:CESSIE DALAM KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH (KPR) DI KOTA PALANGKA RAYA
PENGARANG:YEHEZKIEL ALDRI PRATAMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-27


CESSIE DALAM KREDIT PEMILIKAN PERUMAHAN (KPR)

DI KOTA PALANGKA RAYA

 

Oleh:

Yehezkiel Aldri Pratama[4], Abdul Halim Barkatullah[5], H. Rachmadi Usman[6]

Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, 136 hlm

 

ABSTRAK

Kata kunci : Cessie, Kredit Pemilikan Perumahan (KPR), Kota Palangka Raya

Tujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan terhadap cessie dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR)  di Kota Palangka Raya, dan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap debitor  dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR)  di Kota Palangka Raya. Jenis penelitian  ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan (library research). Tipe dari penelitian ini adalah pembaharuan hukum (law reform), berkenaan dengan cessie sebagaimana diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata. Penelitian ini ditunjang dengan penelitian lapangan (field research) melalui wawancara (interview). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatana konsep (conceptual approach). Penelitian ini bersifat preskriptif analitis.

Hasil dari penelitian ini adalah, pertama, ketentuan Pasal 613 KUH Perdata tidak mengatur secara jelas dan tegas tentang pengalihan piutang (cessie) karena Pasal ini mengatur secara alternatif bahwa suatu pengalihan piutang (cessie) dapat dilakukan oleh kreditor asli/ kreditor lama (cedent) kepada kreditor pengganti/ kreditor baru (cessionaris) dengan cara cukup memberitahukan kepada debitor perihal cessie tersebut atau alternatif lainnya adalah mendapat persetujuan dan pengakuan dari debitor. Ketentuan Pasal 613 KUH Perdata dalam pengalihan piutang (cessie) di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, ditemui adanya kasus dimana pihak kreditor (bank) membuat klausula baku (standard contract) dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 613 KUH Perdata cessie yang demikian haruslah dinyatakan batal demi hukum (nietig/ null and void). Kedua, berkenaan dengan cessie Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Palangka Raya para debitor (konsumen perumahan) kurang mendapat perlindungan hukum baik dari pihak perbankan (kreditor) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

 

 



[4] NIM : 2020216310002

[5] Pembimbing Utama

[6] Pembimbing Pendamping

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI