DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBAGIAN PENGASUHAN ANAK DALAM RANGKA KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK PASCA PERCERAIAN
PENGARANG:GUSTI MIFTHA ARIFIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-27


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan pengasuhan anak pasca perceraian dalam hukum positif yang ada di Indonesia dan juga untuk mengetahui dari pengaturan pengasuhan anak dalam hukum positif yang ada di Indonesia tersebut dapat dilakukan pembagian yang disebut dengan (joint custody) atau hak asuh Bersama. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, hak asuh anak atau (hadhanah) diatur dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 yang diubah dengan Undang-undang No 16 Tahun 2019 Tentang perkawinan, lalu pada Undang-undang No 23 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-undang No 32 Tahun 2004 Tentang Perlindungan anak, pada orang islam maka tunduk pada Kompilasi Hukum Islam. Pada pengaturan tersebut dapat diketahui bahwa jenis hak asuh yang diterapkan adalah hak asuh tunggal (sole custody) yang dimana ternyata hal ini memicu problematika perebutan hak asuh yang kerap terjadi di Indonesia. Kedua, terdapat ketidakjelasan hukum mengenai pengaturan tentang pemberlakuan hak asuh bersama (joint custody). Sebagai contoh dalam Putusan Pengadilan Nomor: 1901/Pdt.G/2017/PA.Smg hakim tidak memberikan hak asuh secara eksklusif kepada salah satu pihak, melainkan mendasarkan keputusan pada status quo demi kepentingan terbaik bagi anak. Pertimbangan yang diberikan menunjukkan bahwa keputusan hak asuh bersama bertujuan untuk meminimalkan potensi konflik di masa depan. Namun, terkait pengaturan hak asuh anak dalam hukum positif di Indonesia masih menganut jenis hak asuh tunggal (sole custody) dan tidak secara eksplisit menerangkan jenis hak asuh bersama (joint custody).

Kata kunci : Hak asuh anak, Perceraian, Kepentingan terbaik bagi anak

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI