DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HAK KELUARGA KORBAN TERHADAP PENOLAKAN AUTOPSI FORENSIK PADA KASUS KEMATIAN TIDAK WAJAR
PENGARANG:NOOR ANNISA FITRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-06-02


 

Tujuan dari penulisan ini ialah pertama, untuk menganalisa apakah persetujuan keluarga dijadikan kewajiban dalam hal dilakukannya autopsi dan kedua, untuk mengetahui bagaimana peraturan hak keluarga dalam melakukan penolakan dalam proses autopsi. Metode yang dipakai penelitian hukum normatif.

 

Hasil penelitian: Pertama, Dalam hukum Indonesia, khususnya KUHAP, autopsi forensik diatur dengan ketentuan tertentu. Pasal 134 KUHAP mewajibkan penyidik memberitahu keluarga korban sebelum autopsi. Bilamana ada keberatan, penyidik harus menjelaskan tujuannya. Namun, dalam kasus kematian tidak wajar, bilamana keluarga tidak memberikan tanggapan dalam dua hari, penyidik berwenang melanjutkan autopsi demi kepentingan hukum. Inkonsistensi muncul antara Pasal 134 KUHAP dan Pasal 222 KUHP, di mana Pasal 222 KUHP mengancam pidana bagi pihak yang menghalangi autopsi, tetapi tidak mengatur sanksi bagi keluarga yang menolak. Hal ini menciptakan dilema hukum antara penghormatan hak asasi manusia dan kepentingan publik dalam mengungkap kebenaran. Kedua, hak keluarga dalam menolak autopsi forensik dalam kasus kematian tidak wajar tidak bersifat absolut. Bilamana kematian diduga akibat tindak pidana, penyidik berwenang melanjutkan autopsi dalam keadaan mendesak, meskipun ada penolakan keluarga. Hukum lebih mengutamakan kepentingan publik dibandingkan hak individu keluarga korban. Namun, ketidakjelasan regulasi mengenai keadaan mendesak yang memperbolehkan autopsi tanpa persetujuan keluarga menimbulkan dilema hukum. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih tegas serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya autopsi forensik dalam menegakkan keadilan.

 

Kata Kunci (keyword): autopsi forensik, pembuktian, penolakan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI