DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) YANG MENJADI KORBAN PENGANIAYAAN DI LUAR NEGERI
PENGARANG:ARSYA DENOVA CHARRYANSYAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-06-03


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban penganiayaan di luar negeri, serta untuk mengkaji perbandingan hukum antara Indonesia dan Malaysia dalam memberikan perlindungan terhadap PMI. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang yang dilakukan dengan cara menelaah bahan hukum kepustakaan dan menginventarisasi peraturan perundang-undangan, baik nasional maupun internasional, yang mengatur mengenai pelindungan PMI.

 

Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, perlindungan hukum terhadap PMI korban penganiayaan di luar negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta berbagai konvensi internasional, namun implementasinya masih menghadapi tantangan. Kedua, berdasarkan studi perbandingan dengan negara Malaysia, ditemukan bahwa sistem perlindungan bagi pekerja migran di negara tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan yang mencakup penyediaan kontrak kerja yang jelas, pengawasan oleh agensi tenaga kerja, dan jalur pengaduan formal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran negara dalam menjamin hak dan perlindungan hukum bagi PMI secara lebih efektif.

 

Kata kunci: pekerja migran Indonesia, penganiayaan, perlindungan hukum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI