DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG JUM'AT KHUSYU'
PENGARANG:M. ANDANA PUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-06-04


Peraturan Daerah merupakan salah satu produk hukum dari sebuah Pemerintahan daerah dalam menjalankan Otonomi Daerah. Peraturan Daerah ada untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan serta mengatur masyarakat yang ada di sebuah daerah tersebut. Dengan Peraturan Daerah juga diharapkan bisa mengatur dan menjadi landasan hukum serta jawaban-jawaban bagi masalah yang ada di masyarakat. Di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan terdapat sebuah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Jum’at Khusyu yang isinya mengatur tentang  pelaksanaan Sholat Jum’at di Kawasan Kabupaten Banjar. Perda ini lahir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasarnya sehingga urusan agama masih dilimpahkan kepada Pemerintahan Daerah. Sedangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai UU yang baru dan diberlakukan hingga saat ini menyatakan bahwa urusan agama merupakan urusan Pemerintahan Pusat. Hal ini jelas merupakan hal yang tidak berkesesuaian dalam segi dasar peraturan karena sudah usanag. Fakta-Fakta di lapangan pun tidak sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Peraturan Daerah ini sehingga bisa dikatakan  merupakan sebuah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah yang bersifat “erga omnes”.

Penelitian ini menggunakan metode Empiris yang diharapkan dapat memberikan jawaban dengan pasti melalui data-data yang dikumpulkan secara langsung dan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Kata kunci (keyword): otonomi daerah, peraturan daerah, perda syariah’

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI