DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN PESERTA MAGANG DI PERUSAHAAN STARTUP
PENGARANG:THALITA CHELSEA NOVARYANDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-06-05


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji batasan tugas peserta magang serta perlindungan hukum terhadap praktik eksploitasi dalam program magang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitiannya berupa perspektif atau jawaban berdasarkan hasil dari penelitian. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Keberadaan regulasi pemagangan belum menjamin kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan pemagangan. Praktik eksploitasi bakat yang seringkali dilakukan oleh perusahaan rintisan atau startup mendapat sejumlah perhatian karena adanya laporan dan kesaksian yang diunggah di sosial media. Praktik eksploitasi dapat dicegah melalui pemahaman batasan kegiatan pemagangan, yang terlihat dari perbedaan hak, isi perjanjian, proporsi teori dan praktik, keselarasan kurikulum, durasi, serta adanya bimbingan. Peserta magang seharusnya diarahkan untuk belajar, bukan dibebani tugas pekerja tetap. Apabila perusahaan melampaui batasan tersebut, peserta magang berhak menuntut perlindungan hukum dan melaporkan pelanggaran ke dinas ketenagakerjaan dengan menuntut sanksi administrasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemagangan Dalam Negeri atau melalui jalur peradilan perdata dengan tuntutan ganti rugi akibat tindakan pelanggaran perjanjian pemagangan sebagaimana yang telah diatur dalam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI