DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKIBAT HUKUM PELAKU USAHA JASA TITIP MAKANAN DARI LUAR NEGERI YANG MELANGGAR BATAS MAKSIMUM MUATAN
PENGARANG:DINA RAHMA AMALIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-06-05


Penelitian ini membahas akibat hukum dan pertanggungjawabn dari pelaku usaha

jasa titip Roti Milk Bun Thailand yang melanggar batas maksimum muatan izin

edar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan

pendekatan perundang-undangan dan kasus.

Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaku usaha yang membawa barang

melebihi batas maksimum tanpa izin edar melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan

BPOM No. 28 Tahun 2023 dan PMK 203/PMK.04/2017. Akibat dari pelanggaran

tersebut, barang berupa Roti Milk Bun asal Thailand dimusnahkan oleh Bea Cukai.

Selain itu, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal

Rp200.000.000,00 serta bertanggung jawab secara perdata untuk memberikan ganti

rugi kepada konsumen berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang

sejenis.

Kata Kunci (keyword): Akibat Hukum, Pelaku Usaha, Jasa titip, Batas maksimum

Muatan, Pemusnahan Barang.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI