DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | AKIBAT HUKUM PELAKU USAHA JASA TITIP MAKANAN DARI LUAR NEGERI YANG MELANGGAR BATAS MAKSIMUM MUATAN | |
| PENGARANG | : | DINA RAHMA AMALIA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-06-05 |
Penelitian ini membahas akibat hukum dan pertanggungjawabn dari pelaku usaha
jasa titip Roti Milk Bun Thailand yang melanggar batas maksimum muatan izin
edar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan kasus.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaku usaha yang membawa barang
melebihi batas maksimum tanpa izin edar melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan
BPOM No. 28 Tahun 2023 dan PMK 203/PMK.04/2017. Akibat dari pelanggaran
tersebut, barang berupa Roti Milk Bun asal Thailand dimusnahkan oleh Bea Cukai.
Selain itu, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal
Rp200.000.000,00 serta bertanggung jawab secara perdata untuk memberikan ganti
rugi kepada konsumen berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang
sejenis.
Kata Kunci (keyword): Akibat Hukum, Pelaku Usaha, Jasa titip, Batas maksimum
Muatan, Pemusnahan Barang.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI