DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL SESAMA JENIS (STUDI PUTUSAN PENGADILAN MILITER NOMOR 28-K/PM I-03/AL/VI/2023) | |
| PENGARANG | : | TAZQIA HALWA RAHMAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-06-05 |
Penelitian ini membahas dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pada Putusan Pengadilan Militer Nomor 28-K/PM I-03/AL/VI/2023, yang melibatkan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis di lingkungan Tentara NasionalIndonesia(TNI).Fokusutamakajianiniadalahbagaimanahukumpidana militermenanganikasuskekerasanseksualdenganmempertimbangkanaspekrelasi kuasa, pemaksaan, dan orientasi seksual, serta sejauh mana putusan yang diambil mencerminkanprinsipkeadilan,kepastianhukum,dankemanfaatanhukum.Dalam kasus yang dikaji, ditemukan bahwa majelis hakim militer lebih menitikberatkan putusan pada pelanggaran kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Ke-1 KUHP tanpa mempertimbangkan unsur pemaksaan dan kekerasan seksual yang terjadidalamhubunganhierarkismiliter.Analisisdalampenelitianinimenunjukkan adanyaerrorinapplicationoflawataukesalahanpenerapanhukum,dimanafaktor pemaksaandanpenyalahgunaankekuasaanolehpelakuterhadapkorbanyanglebih rendah pangkatnya tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan hakim. Hal ini mengindikasikan bahwa sistem peradilan militer masih memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi kasus kekerasan seksualyang melibatkan relasi kuasa, terutama dalam konteks prajurit yang memiliki orientasi seksual berbeda. Akibatnya,hak-hakkorbantidakterlindungisecaramaksimal,danperadilanmiliter kurang responsif dalam memberikan keadilanbagi korban kekerasan seksual. Melalui metode penelitian yuridis-normatif dan pendekatan perundang-undangan penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas peradilan militer dalam menangani kasus kekerasan seksual sesama jenis, serta memberikan rekomendasi agarsistemhukumlebihinklusifdanadil.Rekomendasiyangdiberikanmencakup pembuatan peraturan atau pedomanteknis yang mengatur penerapan UU TPKS dalam sistem peradilan militer dan pendalaman UU TPKS oleh penegak hukum militer. Selain itu, penyuluhanhukum perlu lebih digiatkan mengenai larangan prajurit militer memiliki orientasi menyimpang seksual LGBT(Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender) dan larangan keras untuk melakukan tindak pidana asusila dan tindak pidanakekerasan seksual baik dengan sesama jenis maupun dengan lawan jenis.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI