DIGITAL LIBRARY



JUDUL:STATUS DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK HASIL PERKAWINAN HUBUNGAN SESUSUAN
PENGARANG:SILVIA NANDA NUR SYIFA SARY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-06-07


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status anak dan juga perlindungan hukum yang berlaku untuk anak yang terlahir dari perkawinan hubungan sesusuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang meneliti sistem norma dan aturan yang berlaku. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu metode penelitian untuk membuat sebuah gambaran mengenai suatu kejadian atau situasi. Di Indonesia sendiri telah membuat aturan mengenai perkawinan yang mencakup tentang syarat sah maupun larangan perkawinan. Dari perkawinan yang dilakukan secara sah dan memenuhi syarat perkawinan maka terbentuklah sebuah keluarga yang mana perkawinan sangat erat kaitannya dengan kelahiran seorang anak dan melanjutkan keturunan. Namun, dalam aturan perkawinan terdapat larangan perkawinan yang telah dijabarkan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam, salah satu larangan perkawinan tersebut adalah larangan perkawinan sesusuan, yang secara definisi perkawinan sesusuan adalah perkawinan yang terjadi antara dua orang yang menyusu pada seorang ibu yang sama, sehingga mereka disebut sebagai saudara sesusuan. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa 1. Anak yang terlahir dari perkawinan hubungan sesusuan akan menjadi anak sah apabila perkawinan berawal sah dimata hukum negara maupun hukum Islam yang didasari oleh ketidaktahuan kedua belah pihak walaupun setelah itu diketahui bahwa perkawinan tersebut dilarang dan telah batal demi hukum. Namun, anak yang terlahir dari perkawinan hubungan sesusuan dapat pula berstatus anak luar kawin karena perkawinan tersebut dilaksanakan dengan kesadaran penuh dan kedua belah pihak mengetahui bahwa memiliki pertalian sesusuan. 2. Anak yang terlahir dari hubungan sesusuan berstatus sah maupun anak luar kawin mendapatkan perlindungan yang sama di mata hukum. Kata Kunci : Perkawinan, Perkawinan Sesusuan, Hubungan Sesusuan, Status Anak, Perlindungan Hukum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI