DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | MEKANISME PERMOHONAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN PEMERASAN VIDEO CALL SEX | |
| PENGARANG | : | MAHDAVIA SHAVNA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-06-10 |
Mahdavia Shavna. Mei 2025. MEKANISME PERMOHONAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN PEMERASAN VIDEO CALL SEX. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 46 halaman. Dosen Pembimbing: Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H.
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji mekanisme permohonan restitusi bagi korban pemerasan video call sex, suatu bentuk kejahatan siber yang semakin meningkat di era digital. Skripsi ini menganalisis kerangka hukum yang tersedia, prosedur pengajuan restitusi, tantangan implementasi, serta efektivitas sistem yang ada dalam memberikan keadilan restoratif bagi korban. Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, penelitian mengidentifikasi kesenjangan antara ketentuan hukum dan praktik lapangan, termasuk kendala psikologis, sosial, dan teknis yang dihadapi korban. Hasil penelitian menunjukkan perlunya penyempurnaan mekanisme restitusi yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban kejahatan siber, peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan edukasi masyarakat tentang hak-hak korban serta prosedur permohonan restitusi.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa Pertama, Mekanisme pengajuan restitusi bagi korban pemerasan video call sex melalui LPSK telah memiliki landasan hukum dalam UU No. 31 Tahun 2014 dan Perma No. 1 Tahun 2022, namun terdapat kekaburan hukum. Kedua, Pertimbangan LPSK dalam pemberian restitusi terhadap korban pemerasan video call sex masih terbatas pada parameter konvensional yang belum mencakup aspek-aspek penting.
Kata Kunci: Video call sex, Mekanisme, Restitusi
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI