DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 23 P/HUM/2024 TERHADAP PEMILIHAN KEPALA DAERAH DITINJAU DARI ASAS KEPASTIAN HUKUM
PENGARANG:FARID RACHMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-06-11


Tujuan dilakukan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 sudah memenuhi asas kepastian hukum dan mengetahui apakah putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 ini memberikan kepastian hukum dalam penetapan usia calon kepala daerah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan tipe penelitian asas hukum yang membahas mengenai asas hukum yang akan dikaitkan dengan suau peraturan perundang-undangan.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ini dari segi kepastian hukumnya tidak jelas karena mahkamah keliru dalam memknai usia calon sehingga menimbulkan ketidakjelasan antara pertimbangan mahkamah ini dengan undang-undang terkait, yang padahal kepastian hukum itu sangat penting agar memberikan kejelasan untuk berbagai pihak, sehingga dapat terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang baik. Kedua, putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 ini menimbulkan kekeliruan dalam memaknai pasal 7 ayat (2) huruf e Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena pasal tersebut berisi syarat usia calon kepala daerah jika Mahkamah Agung memaknai pasal tersebut sejak pelantikan hal ini tentunya bertentangan dengan undang-undang tersebut karena jika pelantikan dia bukan seorang “calon” lagi melainkan seorang yang “terpilih” kemudian jika dihitung sejak pelantikan akan menimbulkan ketidakpastian nantinya pada saat penentuan tanggal pelantikan apabila pasangan terpilih tersebut tidak memenuhi syarat usianya pada saat tanggal pelantikan ditetapkan.

Kata Kunci : Putusan Mahkamah Agung, Pemilihan Kepala Daerah, Kepastian Hukum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI