DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pencatatan Kelahiran Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama
PENGARANG:AIDA FITRIA DEWI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-06-13


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan bagi anak yang lahir dari perkawinan beda agama dan untuk mengetahui bagaimana pencatatan kelahiran anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, dengan menggambarkan permasalahan melalui hasil dari penelitian dan penulis mendeskripsikannya.

 

Hasil penelitian mengemukakan bahwa: pertama, dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 adalah lebih mempersempit peluang untuk mendapatkan penetapan pengadilan pencatatan perkawinan beda agama. Sehingga anak yang lahir dari perkawinan beda agama yang tanpa penetapan pengadilan berkedudukan sebagai anak luar kawin, yang artinya hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Kedua, pencatatan kelahiran anak yang lahir dari perkawinan beda agama tanpa adanya penetapan pengadilan mengenai pengesahan anak hanya dapat mencantumkan nama ibu kandungnya saja. Sedangkan anak yang lahir dari perkawinan beda agama dengan penetapan

pengesahan anak, pada pencatatan kelahirannya dapat mencantumkan nama ayah dan ibunya.

Kata Kunci: Perkawinan beda agama, pencatatan kelahiran, kedudukan anak

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI