DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEBIJAKAN FORMULASI PERLINDUNGAN KORBAN PENGUNTITAN (STALKING) DI INDONESIA | |
| PENGARANG | : | LISSA CELSABELLA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-06-20 |
Penguntitan (stalking) merupakan bentuk kejahatan yang mengancam hak atas rasa aman dan privasi individu. Stalking adalah bentuk perilaku kontrol yang invasif dan dilakukan berulang terhadap korban, yang sering kali berlangsung dalam jangka waktu lama. Di Indonesia, tindakan ini belum diatur secara eksplisit dalam hukum pidana, sehingga menimbulkan kekosongan hukum yang berdampak pada perlindungan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan formulasi perlindungan terhadap korban penguntitan dalam hukum positif Indonesia serta merumuskan arah kebijakan hukum pidana yang ideal di masa depan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia belum secara khusus mengatur penguntitan sebagai tindak pidana tersendiri. Beberapa ketentuan yang ada belum mampu menjangkau kompleksitas dan karakteristik khusus dari kejahatan ini. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum pidana yang secara eksplisit mengatur penguntitan sebagai tindak pidana khusus, dengan memperhatikan aspek viktimologi untuk menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
Kata Kunci (keyword) : kebijakan formulasi, penguntitan, stalking
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI