DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | STRATEGI MITIGASI KONFLIK AGRARIA MELALUI COLLABORATIVE GOVERNANCE DI KECAMATAN TEWEH BARU | |
| PENGARANG | : | BARRY CHRISTIAN ALMANSO | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-06-23 |
ABSTRAK
Barry Christian Almanso, 2025. STRATEGI MITIGASI KONFLIK AGRARIA MELALUI COLLABORATIVE GOVERNANCE DI KECAMATAN TEWEH BARU
Konflik agraria di Indonesia sering kali terjadi akibat tumpang tindih
kepemilikan dan pemanfaatan lahan, terutama di daerah yang memiliki sumber
daya alam melimpah. Di Kecamatan Teweh Baru, perselisihan antara masyarakat
adat yang mengklaim hak atas tanah secara turun-temurun, perusahaan yang
memiliki izin usaha dari pemerintah, serta pemerintah sebagai pemberi kebijakan
telah menciptakan konflik berkepanjangan yang sulit diselesaikan.
Ketidakjelasan regulasi, lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan, serta
perbedaan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat semakin memperumit
penyelesaian konflik. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada penerapan
collaborative governance sebagai pendekatan dalam mitigasi konflik agraria
dengan mengedepankan dialog dan kerja sama antara pihak yang bersengketa.
Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai faktor
yang menjadi hambatan dalam penerapan collaborative governance, sehingga
dapat dirumuskan strategi yang lebih efektif dalam menyelesaikan konflik agraria
secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan
teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis
dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan collaborative
governance yang melibatkan pemerintah, Masyarakat adat, dan sektor swasta
dapat menjadi strategi efektif dalam menyelesaikan konflik agraria. Namun,
implementasi pendekatan ini masih menghadapi kendala seperti kurangnya
koordinasi antar pemangku kepentingan, keterbatasan regulasi yang jelas, serta
rendahnya tingkat kepercayaan antar pihak.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan transparansi dalam
kebijakan pertanahan, penguatan kapasitas masyarakat dalam negosiasi hak atas
tanah, serta optimalisasi peran pemerintah sebagai fasilitator yang netral. Dengan
demikian, collaborative governance dapat menjadi solusi berkelanjutan dalam
menyelesaikan konflik agraria di Kecamatan Teweh Baru dan daerah lainnya.
Kata kunci: Konflik agraria, collaborative governance, mitigasi konflik,
Kecamatan Teweh Baru, kebijakan pertanahan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI