DIGITAL LIBRARY



JUDUL: STRATEGI MITIGASI KONFLIK AGRARIA MELALUI COLLABORATIVE GOVERNANCE DI KECAMATAN TEWEH BARU
PENGARANG:BARRY CHRISTIAN ALMANSO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-06-23


 

ABSTRAK 

 

Barry Christian Almanso, 2025. STRATEGI MITIGASI KONFLIK AGRARIA MELALUI COLLABORATIVE GOVERNANCE DI KECAMATAN TEWEH BARU 

Konflik agraria di Indonesia sering kali terjadi akibat tumpang tindih

kepemilikan dan pemanfaatan lahan, terutama di daerah yang memiliki sumber

daya alam melimpah. Di Kecamatan Teweh Baru, perselisihan antara masyarakat

adat yang mengklaim hak atas tanah secara turun-temurun, perusahaan yang

memiliki izin usaha dari pemerintah, serta pemerintah sebagai pemberi kebijakan

telah menciptakan konflik berkepanjangan yang sulit diselesaikan.

Ketidakjelasan regulasi, lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan, serta

perbedaan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat semakin memperumit

penyelesaian konflik. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada penerapan

collaborative governance sebagai pendekatan dalam mitigasi konflik agraria

dengan mengedepankan dialog dan kerja sama antara pihak yang bersengketa.

Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai faktor

yang menjadi hambatan dalam penerapan collaborative governance, sehingga

dapat dirumuskan strategi yang lebih efektif dalam menyelesaikan konflik agraria

secara berkeadilan dan berkelanjutan. 

Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan

teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis

dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan collaborative

governance yang melibatkan pemerintah, Masyarakat adat, dan sektor swasta

dapat menjadi strategi efektif dalam menyelesaikan konflik agraria. Namun,

implementasi pendekatan ini masih menghadapi kendala seperti kurangnya

koordinasi antar pemangku kepentingan, keterbatasan regulasi yang jelas, serta

rendahnya tingkat kepercayaan antar pihak. 

Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan transparansi dalam

kebijakan pertanahan, penguatan kapasitas masyarakat dalam negosiasi hak atas

tanah, serta optimalisasi peran pemerintah sebagai fasilitator yang netral. Dengan

demikian, collaborative governance dapat menjadi solusi berkelanjutan dalam

menyelesaikan konflik agraria di Kecamatan Teweh Baru dan daerah lainnya. 

 

Kata kunci: Konflik agraria, collaborative governance, mitigasi konflik, 

Kecamatan Teweh Baru, kebijakan pertanahan. 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI