DIGITAL LIBRARY



JUDUL:LANGKAH HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MENGGUNAKAN KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE)
PENGARANG:MUHAMMAD DIAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-06-25


Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis peraturan yang berlaku sebagai landasan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pornografi menggunakan kecerdasan buatan, mengetahui bagaimana langkah hukum kepada korban tindak pidana pornografi menggunakan kecerdasan buatan. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metodologi penelitian normatif dengan fokus pada kajian hukum dan prosedur hukum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan saran untuk meningkatkan pengetahuan hukum mengenai langkah-langkah hukum korban tindak pidana pornografi menggunakan kecerdasan buatan sehingga dapat menjadi wawasan sebagai bentuk perlindungan korban di masa mendatang.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:

Pertama, pengaturan hukum di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta KUHP sebagai alternatifnya mengatur perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pornografi menggunakan kecerdasan buatan. Namun peraturan tersebut tidak mengatur secara spesifik terhadap kejahatan siber berupa konten pornografi manipulatif. Sehingga perlu adanya pembaharuan terhadap peraturan yang ada, atau menciptakan regulasi baru yang eksplisit menjelaskan tentang teknologi kecerdasan buatan itu sendiri. Kedua, Langkah hukum perlindungan korban konten pornografi manipulatif dapat dengan membuat laporan ke pihak kepolisian sehingga dapat diproses sesuai dengan tata cara sistem peradilan pidana yang diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, atau sebagai langkah awal melalui laporan secara daring melalui DITTIPIDSIBER Bareskrim Polri untuk laporan kejahatan siber, melalui StopNCII sebagai aduan daring untuk penghapusan konten pornografi yang menyebar di internet atau melalui laman KOMINFO untuk pemblokiran konten pornografi manipulatif yang tersebar di media sosial terkait.

Kata kunci : Tindak Pidana, Pornografi, Kecerdasan Buatan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI