DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perjanjian Baku dalam Perjanjian Pengangkutan Barang yang Mengandung Klausula Eksonerasi
PENGARANG:PUTRI ANNISA RAHMAWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-06-25


Semenjak kegiatan jual beli atau perdagangan bertransformasi dari perdagangan konvensional menjadi perdagangan elektronik, perjanjian pengangkutan barang yang semula dilakukan secara lisan mulai dibuat dalam bentuk tertulis. Namun, perjanjian pengangkutan yang demikian biasanya dibuat dengan menggunakan klausula eksonerasi yang mencantumkan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha kepada pihak konsumen.  Klausula eksonerasi yang demikian tidak sesuai dengan ketentuan mengenai tanggung jawab pihak pengangkut atau penyedia jasa ekspedisi seperti yang tercantum dalam Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Hal ini sangat merugikan konsumen. Karena menghalangi konsumen untuk mengutarakan kehendak dan turut serta menentukan isi dari perjanjian. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis keabsahan perjanjian baku dalam perjanjian pengangkutan barang yang menggunakan klausula eksonerasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui analisis teks secara sistematis. Perjanjian pengangkutan barang melalui jalur darat dalam bentuk perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Akibat hukum dari adanya kausa yang tidak halal karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan menjadikan perjanjian tersebut batal demi hukum. Sehingga tidak mempunyai akibat hukum yang mengikat bagi para pihak dan kebatalannya berlaku bagi semua orang (apabila terdapat pihak ketiga dalam perjanjian). Adapun bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen karena penggunaan perjanjian baku dalam perjanjian pengangkutan barang yang mengandung klausula eksonerasi yaitu konsumen dapat melakukan pengaduan secara tertulis kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), melakukan klaim asuransi, membuat gugatan perdata ke pengadilan negeri dan melaporkan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI