DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | UPAYA HUKUM BAGI MANTAN NARAPIDANA YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN MENJADI CALON LEGISLATIF | |
| PENGARANG | : | HELYA SHAFIRA LARASATI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2019-05-08 |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pencalonan aggota
legislatif yang pernah menjadi mantan narapidana setelah keluarnya putusan MK
Nomor 42/PUU-XIII/2015) serta untuk mengetahui upaya hukum apa yang dapat
di temput oleh mantan narapidana yang tidak di perbolehkan menjadi calon
legislatif.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder, atau penelitian terhadap norma-norma yang berasal dari penelitian
kepustakaan yang bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum yang terdiri dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian yang
dilakukan dalam penulisan ini bersifat deskriptif analisis yaitu menjabarkan dan
menganalisa teentang tulisan yang ada di buku buku dan bahan primer maupun
sekunder kemudian diberikan jawaban. Bahan hukum yang diperoleh dilakukan
dengan cara mengadakan sistematisasi terhadap bahan hukum tertulis relevan
dengan masalah penelitian untuk mendaapatkan gambaran umum dari hasil
penelitian. Selanjutnya dianalisis dengan tahapan pemaparan secara sistematis dan
penstrukturan material hukum
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Proses
pendaftaran caleg setelah adanya putusan MK nomor 42/PUU-XII/2015 adalah
parpol yang mencalonkan anggota nya wajib mengisi Silon (sistem Informasi
Calon), Untuk tata cara pengajuan nya diatur dalam PKPU dari pasal 9- pasal 15.
Di pasal 9 menjelaskan tentang tata cara dan prosedur pengajuan bakal calon,
dipasal 10 lah yang menjelaskan proses nya pendaftaran calon anggota legislatif
yang mana dipasal 10 terdapat 5 ayat. Kedua, Proses upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh seorang mantan narapidana yang tidak diperbolehkan untuk
menjadi calon anggota legislatif yaitu dapat mengajukan peninjauan kembali
terhadap PKPU dengan berupa judicial review atau uji materi yang dilakukan
kepada mahkamah agung.
Kata kunci : Mantan Narapidana, Anggota Legislatif, PKPU Nomor 20
tahun 2018
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI