DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Penerapan Prinsip Notaris Mengenal Penghadap Pada Penyandang Disabilitas Intelektual | |
| PENGARANG | : | GABRIELA ANNISA HELENA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-06-25 |
PENERAPAN PRINSIP NOTARIS MENGENAL PENGHADAP PADA PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL
Oleh:
Gabriela Annisa Helena[1], Suprapto[2]
Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin , 123 Halaman
ABSTRAK
Kata Kunci: Prinsip Mengenal Penghadap; Notaris; Disabilitas Intelektual
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum dari penerapan prinsip Notaris mengenal penghadap pada penyandang disabilitas intelektual, serta menganalisis pengaturan kedepannya mengenai penerapan prinsip Notaris mengenal penghadap pada penyandang disabilitas intelektual. Dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif, penelitian ini bersifat preskriptif yaitu menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah, mengkaji, dan menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum, dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Hasil Penelitian Pertama : Prinsip Notaris mengenal penghadap memiliki tujuan menjamin keaslian, keabsahan, dan kekuatan pembuktian akta otentik, serta memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak, termasuk Notaris. Dalam praktiknya, penerapan prinsip mengenal penghadap sudah diterapkan dengan baik di Indonesia, baik dari sisi regulasi maupun prosedur formal, hanya saja efektivtasnya masih menghadapi tantangan terutama dalam pemalsuan identitas dan dokumen. Akan tetapi, penerapan prinsip ini belum dapat diterapkan dengan baik tehradap penyandang disabilitas intelektual. Ketiadaan regulasi yang mengatur mengenai tata cara atau prosedur formal membuat penerapan prinsip Notaris mengenal penghadap pada penyandang disabilitas tidak dapat dilaksanakan secara efektif, sehingga mengakibatkan Notaris dalam melakukan kewenangannya tidak memiliki dasar yang kuat akan apa yang harus dilakukan ketika menghadapi penghadap dengan disabilitas intelektual. Kedua : Belum adanya regulasi yang mengatur secara eksplisit mengenai penerapan prinsip ini, sehingga diperlukannya revisi atau pembuatan aturan baru menjadi urgensi normatif. Revisi pada norma hukum yang telah ada sebelumnya juga dapat menjadi pertimbangan, misalnya revisi pada pasal dalam UUJN. Peran lembaga dan kolaborasi antar instansi menjadi krusial demi mendukung perwujudan hukum yang baru.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI